Purbaya Sebut Investor KEK Keuangan Bisa Biayai Proyek Danantara
Sabrina Mulia Rhamadanty
08 May 2026 06:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dana investasi yang masuk ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sektor keuangan atau Indonesia Financial Center bisa digunakan untuk berinvestasi pada proyek yang dijalankan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Bendahara Negara menyebut KEK sektor finansial tersebut akan memiliki peraturan hukum tertentu (common law), salah satunya terkait pembebasan pajak investasi bagi investor yang menyimpan dananya di kawasan tersebut.
“Di sana akan berlaku common law atau hukum tertentu. Uang bisa masuk dari luar negeri ke situ, enggak saya pajakin. Uang masuk ke sana akan bisa dipakai berinvestasi di proyek Danantara yang banyak dan return-nya bagus,” ungkap Purbaya dalam agenda Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK Tahun 2026, di Jakarta, Kamis (7/6/2026).
Selain proyek-proyek Danantara, uang investasi yang masuk juga dapat digunakan pada proyek di luar kawasan ekonomi dengan prospek yang bagus.
“Atau di proyek-proyek di luar kawasan ekonomi itu, dengan prospek yang bagus,” tambahnya.































