Pelaku pidana hasil PETI di Kalimantan Barat terungkap menjual emas kepada Siman Bahar dan perusahaan yang terafiliasinya. Emas-emas tersebut kemudian dikirimkan ke PT Simba Jaya Utama (SJU) untuk proses pemurnian menjadi emas batangan berkadar tertentu agar nampak legal.
Hasil kejahatan dari sindikat ini kemudian ditempatkan, ditransfer, dan ditransaksikan ke 15 rekening atas nama istri Teddy Wijaya yaitu DW. Mereka berupaya menyembunyikan asal-usulnya, termasuk dengan menggunakannya kembali sebagai modal usaha berkelanjutan selama 2019-2025.
Dalam proses penyidikan berikutnya, Bareskrim Polri kemudian menetapkan dua pimpinan PT SJU sebagai tersangka. Mereka adalah anak Siman Bahar yang menjabat Dirut PT SJU 2021-2022 Denny Handoko Bahar; serta Dirut PT SJU 2022-2026 Valenthio Chandra.
Akan tetapi, keduanya belum ditangkap dan ditahan. Meski demikian, Bareskrim mengklaim telah mengunci lokasi keberadaan kedua tersangka tersebut dengan mengajukan pencegahan ke luar negeri melalui Ditjen Imigrasi.
Penggeledahan Empat Lokasi
Selain penetapan lima tersangka, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk memperkuat barang bukti. Beberapa lokasi tersebut antara lain Toko Mas Semar Nganjuk, PT. Semar Permata Emas Mulia (PT SPEM), rumah Teddy Wijaya; serta pabrik, dan kantor PT. Simba Jaya Utama (SJU).
"[Penyidik] mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, dan bukti elektronik," ujar Ade Safri.
Selain itu, Kamis lalu, penyidik juga menyita bangunan berupa Pabrik dan Kantor milik PT. Simba Jaya Utama di Jalan Brebek Industri II no 31 A Kec Waru Kab Sidoarjo. Penyidik juga menyita sejumlah barang Inventori milik PT. Simba Jaya Utama, berupa Mesin Pengolahan dan Pemurnian emas sebanyak 17 item.
(dov/frg)






























