"Kelas A KRIS yang terdiri dari dua tempat tidur dengan 12 kriteria utama dengan adanya ruangan yang ber-AC, ada ruang kursi penunggu pasien ditambah televisi, dispenser, dan kulkas untuk di kelas A. Kelas B itu terdiri dari empat bed juga ada sarana tambahan yang ber-AC dengan kursi penunggu pasien ditambah fasilitas televisi. Tapi, kelas C bedanya nggak ada fasilitas tambahan saja," kata Benjamin.
Terkait kesiapan rumah sakit, Benjamin menyebut mayoritas fasilitas kesehatan sudah memenuhi standar yang ditetapkan. Dari total 2.806 rumah sakit di Indonesia, sebanyak 1.709 rumah sakit atau sekitar 60,9% telah memenuhi seluruh 12 kriteria KRIS.
"Kesiapan rumah sakit dalam implementasi KRIS saat ini ada 1.709 rumah sakit atau sudah 60,9% yang sudah memenuhi kriteria dari 2.806 rumah sakit," ujarnya.
Ia menambahkan masih terdapat sejumlah rumah sakit yang belum siap menerapkan KRIS. "Ada yang masih sangat rendah jumlahnya yang belum siap ada 89 rumah sakit. Ada baru satu sampai empat kriteria baru 47 rumah sakit sedangkan mayoritas 1.709 sudah memenuhi 12 kriteria," kata Benjamin.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, rumah sakit milik Kemenkes menjadi yang paling siap dengan tingkat pemenuhan kriteria mencapai 100%.
Sementara rumah sakit swasta telah mencapai 71,4%, rumah sakit BUMN 69%, rumah sakit kementerian lain 58%, rumah sakit TNI/Polri 48%, dan rumah sakit pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota sekitar 40,2%.
(dec)






























