Kondisi tersebut berubah setelah diterbitkannya aturan teknis yang lebih detail. Aturan baru ini secara definitif memberikan mandat langsung kepada pihak BLU.
"Kalau di Perpres [No. 26/2026] ini, jadi dijelaskan lebih definitif yang mengimpor adalah BLU, seperti yang Pak Wamen [Yuliot Tanjung] bilang kan Lemigas," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian ESDM pada 6 September 2024 telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi.
Adapun, CPE ditetapkan sebagai barang milik negara berbentuk persediaan komoditas energi, bukan cadangan operasional badan usaha (seperti stok harian milik Pertamina).
Cadangan ini hanya boleh dikeluarkan dan digunakan ketika terjadi krisis energi atau darurat energi atas keputusan Dewan Energi Nasional (DEN) melalui sidang anggota atau sidang paripurna.
Adapun, terdapat tiga jenis komoditas yang wajib dicadangkan dan dikelola sebagai CPE, yaitu:
- 1. BBM Jenis Bensin (Gasoline): Sejumlah 9,64 juta barel.
- 2. Liquefied Petroleum Gas (LPG): Sejumlah 525,78 ribu metrik ton.
- 3. Minyak Bumi (Crude Oil): Sejumlah 10,17 juta barel.
Adapun, pengelolaan CPE nantinya meliputi pengadaan, pemeliharaan, hingga pemulihan kembali stok yang telah digunakan.
Pemerintah dapat bekerja sama atau menyewa infrastruktur/fasilitas penyimpanan (storage) milik BUMN, badan usaha swasta, atau bentuk usaha tetap (BUT).
Sebelumnya, masuknya Lemigas sebagai badan yang bisa mengimpor komoditas migas, termasuk minyak mentah telah diungkap oleh Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung.
“Jadi, dari regulasi ini [Lemigas] bisa melakukan impor. Jadi kita akan mengoptimalkan penggunaan ini BLU yang ada di antaranya adalah Lemigas,” kata Yuliot kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (29/5/2026).
Yuliot mengungkapkan selama ini pengadaan komoditas migas bisa dilakukan oleh BUMN yang memiliki izin seperti PT Pertamina (Persero), maupun badan usaha swasta yang memiliki izin.
Dia mengungkapkan Perpres baru tersebut memberikan kewenangan bagi BLU di bidang energi untuk melakukan impor komoditas migas.
“Dan juga ini ada ruang, jadi pengadaan itu melalui BLU di bidang energi. Pengaturan ini juga dalam Perpres 26 ini sudah diatur. Dan juga kondisi yang ada itu adalah kalau kita lihat ini pengadaan ini kan bisa perbedaan berasalkan harga, waktu pengadaan,” ujar Yuliot.
“Kemudian berdasarkan negara, kemudian waktu pengiriman. Jadi ini kita payungi jadi, sehingga nanti tidak menimbulkan ada ruang permasalahan hukum di belakang hari,” tambah dia.
(smr/wdh)
































