"Perdagangan satwa liar dilindungi kini telah bergerak sebagai kejahatan lintas negara atau transnational crime yang memiliki rantai rapi - mulai dari perburuan di tapak, penampungan, pengemasan, hingga pengiriman," kata dia.
"Negara harus hadir lebih awal di sumbernya, bukan hanya bereaksi ketika satwa sudah sampai di bandara. Gakkum Kehutanan berkomitmen menutup ruang perburuan, penampungan, dan pengiriman ilegal."
Menurut dia, pencegahan penyelundupan hewan asli Indonesia membutuhkan kerja sama lintaslembaga dan melibatkan kelompok masyarakat. Kemhut berharap upaya mendeteksi praktik jual beli hewan dilindungi Indonesia bisa melibatkan Pemerintah daerah, pengelola kawasan, pelaku usaha, jasa pengiriman, komunitas, dan masyarakat
"Agar satwa dilindungi tetap hidup di alam, bukan menjadi komoditas pasar gelap luar negeri,” ujar Januanto.
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan bahwa penyidik masih terus mendalami keterkaitan antara pemilik/penguasa gudang di Bekasi dengan kedua tersangka WNA.
"Kami mendalami jalur perolehan satwa, proses pengemasan, pihak penghubung, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pengembangan ini dilakukan agar penanganan perkara menyentuh akar jaringan perdagangan ilegal, termasuk pihak yang mengumpulkan, mengemas, mengirim, mengendalikan, atau mengambil keuntungan dari penyelundupan tersebut,” ujar dia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (2) huruf b jo. Pasal 21 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.
(dov/frg)




























