Untuk mengawal proses tersebut, KPK berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, aparat penegak hukum terkait, serta para pemangku kepentingan lainnya, baik di dalam maupun luar negeri.
“KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Belakangan, Tannos dan kuasa hukumnya terus melakukan perlawanan untuk menolak dikembalikan ke Indonesia. Tannos meminta Singapura atau Attorney General Chambers (AGC) Singapura menunjukkan dokumen asli surat penangkapan yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia berdalih, hingga persidangan berjalan selama satu tahun, belum pernah ada bukti sah yang menjadi dasar Lembaga Antikorupsi Singapura melakukan penangkapan pada Januari 2025.
(dov/frg)
























