Logo Bloomberg Technoz

Di sisi lain, harga komoditas SDA strategis diklaim bakal ditetapkan secara wajar dengan merujuk pada metodologi yang adil, transparan, dan akuntabel untuk masing-masing komoditas.

“Metodologi tersebut akan mempertimbangkan penyesuaian yang wajar atas perbedaan kualitas, spesifikasi, biaya logistik, dan struktur kontrak—sehingga kewajaran harga dinilai dalam konteks yang utuh, menutup celah manipulasi tanpa menyeragamkan transaksi yang secara komersial memang berbeda,” ungkap Danantara.

Di sisi lain, Danantara memastikan kontrak ekspor eksisting milik perusahaan batu bara, CPO, hingga paduan besi dapat terus berjalan ketika kebijakan ekspor SDA satu pintu tahap II berlaku.

Danantara menjelaskan PT DSI  bakal menjaga kerahasiaan seluruh informasi komersial dan ketentuan kontraktual yang diperoleh. Kontrak yang telah ditandatangani sebelumnya juga dinyatakan dapat terus berjalan selama tidak terjadi praktik under-invoicing.

“Kontrak yang telah ditandatangani dapat terus berjalan selama tidak terjadi under-invoicing. Dengan demikian, pelaku usaha yang telah menjalankan praktik ekspor yang baik tidak akan mengalami hambatan dalam menjalankan usahanya sehingga tercipta kepastian hukum dan iklim berusaha yang kondusif,” tulis manajemen Danantara.

Lebih lanjut, Danantara dan DSI disebut bakal terus berdialog dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan kebijakan tata kelola ekspor SDA strategis berjalan konsisten dan tanpa disrupsi terhadap proses ekspor.

“Kontrak yang sudah ditandatangani masih dapat terus berjalan, selama tidak terjadi under-invoicing. Menjaga kepercayaan mitra dagang internasional dan investor adalah prioritas, dan seluruh langkah DSI dirancang untuk memperkuat kepercayaan tersebut,” kata manajemen Danantara.

Kementerian Perdagangan tengah menyiapkan aturan turunan sebagai aturan teknis dari kebijakan ekspor satu pintu melalui PT DSI tersebut.

Dalam materi presentasi Kemendag yang ditampilkan dalam rakortas di Kemenko Perekonomian, Kamis (21/5/2026), dijelaskan bakal terdapat tiga peraturan menteri perdagangan (Permendag) yang disusun sebagai aturan turunan.

Permendag tersebut bakal mengatur tata kelola ekspor satu pintu melalui PT DSI per komoditas; batu bara, minyak kelapa sawit atau CPO, hingga ferro alloy atau paduan besi

Pada tahap I yang berlangsung mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2026, proses pengurusan ekspor dibagi menjadi tiga tahapan yakni pre-clearance, clearance, dan post-clearance.

Dalam tahap pre-clearance, perusahaan masih menjalani proses transisi dalam pengurusan ekspor komoditas SDA.

Selanjutnya pada tahap clearance, proses pengurusan ekspor mulai melibatkan PT DSI.

Sementara itu, pada tahap post-clearance, masa transisi dilakukan untuk mempersiapkan pengalihan penuh mekanisme ekspor kepada PT DSI.

Dalam periode transisi itu, perusahaan diwajibkan mulai mengalihkan transaksi ekspornya kepada PT DSI. 

Pada saat yang sama, PT DSI mulai menyiapkan proses transaksi dan kontrak dengan seluruh buyer atau importir di luar negeri sebelum implementasi penuh berlaku mulai 1 September 2026 atau paling lambat diputuskan 31 Desember 2026.

Mulai 1 September 2026 atau paling lambat 31 Desember 2026, pemerintah akan memasuki tahap II atau implementasi penuh tata kelola ekspor komoditas SDA.

Pada tahap ini, seluruh proses pengurusan ekspor baik pre-clearance, clearance, maupun post-clearance dilakukan secara business-to-business atau B2B antara perusahaan swasta dengan PT DSI.

Dalam implementasi penuh tersebut, seluruh transaksi dagang ekspor-impor antara buyer di luar negeri dengan penjual atau eksportir di dalam negeri sepenuhnya melibatkan PT DSI.

Selain itu, transaksi dan kontrak dengan buyer luar negeri juga sepenuhnya dijalankan oleh PT DSI. Tanggung jawab dan kewenangan pengurusan ekspor juga berada sepenuhnya di tangan PT DSI.

Berikut daftar pos tarif atau HS yang bakal diatur ekspornya:

1. CPO

HS 1511.10.00 (minyak mentah) — CPO
HS ex 1511.90.20 (minyak dimurnikan) — RBDPO/bahan baku minyak goreng
HS ex 1511.90.36 (dalam kemasan dengan berat bersih tidak melebihi 25 kg) — RBDPL/minyak goreng
HS ex 1511.90.37 (lain-lain, dengan nilai iodine 55 atau lebih tetapi kurang dari 60) — RBDPL/minyak goreng
HS ex 1511.90.39 (lain-lain) — RBDPL/minyak goreng
HS ex 1518.00.14 (minyak kacang tanah, kacang kedelai, kelapa sawit atau kelapa) — UCO/minyak jelantah
HS ex 1518.00.19 (lain-lain) — UCO/minyak jelantah
HS ex 1518.00.32 (dari kelapa sawit atau kernel kelapa sawit, dinetralkan, dijernihkan, dan dihilangkan baunya/NBD atau dimurnikan, dijernihkan, dan dihilangkan baunya/RBD) — UCO/minyak jelantah
HS ex 1518.00.38 (dari buah kelapa sawit atau kernel kelapa sawit, lainnya) — UCO/minyak jelantah
HS ex 1518.00.60 (olahan atau campuran yang tidak dapat dimakan dari lemak atau minyak hewani atau fraksinya dan lemak atau minyak nabati atau fraksinya) — UCO/minyak jelantah
HS ex 1518.00.90 (lain-lain) — UCO/minyak jelantah
HS ex 2306.60.90 (lain-lain) — residu (POME Oil, HAPOR, EFB Oil)
HS ex 2306.90.90 (lain-lain) — residu (POME Oil, HAPOR, EFB Oil)

2. Batu Bara

HS 2701.11.00 (antrasit)
HS 2701.12.10 (batu bara bahan bakar)
HS 2701.12.90 (lain-lain)
HS 2701.19.00 (batu bara lainnya)
HS 2702.10.00 (lignit, dihancurkan maupun tidak, tetapi tidak diaglomerasi)
HS 2702.20.00 (lignit diaglomerasi)
HS 2703.00.10 (gambut, dipadatkan menjadi bentuk bal maupun tidak, tetapi tidak diaglomerasi)
HS 2703.00.20 (gambut diaglomerasi)

3. Paduan Besi

HS ex 7202.11.00 (fero mangan dengan kadar ≥60% Mn) — wajib LS
HS ex 7202.19.00 (fero mangan dengan kadar ≥60% Mn) — wajib LS
HS 7202.21.00 (mengandung silikon lebih dari 55% menurut beratnya) — dilarang ekspor
HS ex 7202.29.00 (logam paduan/fero silikon dengan kadar ≥75% Fe) — wajib LS
HS ex 7202.30.00 (fero silikon mangan dengan kadar ≥60% Mn) — wajib LS
HS ex 7202.41.00 (logam paduan/fero kromium dengan kadar ≥75% Fe) — wajib LS
HS ex 7202.49.00 (logam paduan/fero kromium dengan kadar ≥75% Fe) — wajib LS
HS 7202.50.00 (fero-silikon-kromium) — bebas pengendalian khusus
HS ex 7202.60.00 (fero nikel/FeNi dalam bentuk bongkahan/lumps, ingot, nugget FeNi, atau sponge FeNi dengan kadar tertentu) — wajib LS
HS ex 7202.70.00 (fero molibdenum dengan kadar ≥75% Fe) — wajib LS
HS ex 7202.80.00 (logam paduan/fero-tungsten dan ferosilikon-tungsten dengan kadar ≥75% Fe) — wajib LS
HS ex 7202.91.00 (fero titanium dengan kadar ≥65% Ti dan fero-silikon-titanium dengan kadar ≥75% Fe) — wajib LS
HS ex 7202.92.00 (fero vanadium dengan kadar ≥75% Fe) — wajib LS
HS 7202.93.00 (fero niobium) — bebas pengendalian khusus
HS 7202.99.00 (lain-lain) — bebas pengendalian khusus

(azr/ros)

No more pages