Logo Bloomberg Technoz

“Namun dalam faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi [SPPG] merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” ujarnya.

Yayasan tersebut terafiliasi dengan tiga tersangka dan mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun.

Kedua, Dadan bersama-sama dengan Sonny dan Lodewyk dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional dilakukan dengan melawan hukum. Hal ini dilakukan melalui intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai dengan kebutuhan riil lapangan dan terjadi mark up harga pengadaan. Sehingga terjadi pemborosan dan merugikan keuangan negara yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.

(dov/frg)

No more pages