Logo Bloomberg Technoz

“Tugas yang berkaitan dengan Public Service Obligation, yang masuknya itu non-komersial. Jadi yang komersial itu tentunya melalui jalur komersial. Yang non-komersial ini harus tetap ada tanggung jawab APBN,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah melalui PP Nomor 19 Tahun 2026 menerbitkan aturan baru terkait dengan organisasi dan tata kelola badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Dalam beleid tersebut, Danantara yang berperan sebagai holding investasi dapat memperoleh pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Dalam hal Holding Investasi yang didirikan berdasarkan Pasal 29B ayat (2) huruf b melakukan kegiatan usaha dalam rangka mendukung pembangunan nasional, negara dapat melakukan penyertaan modal negara kepada Holding Investasi dimaksud yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang meliputi kekayaan negara,” kata beleid tersebut dalam pasal 31A.

Secara rinci, aturan tersebut memperbolehkan Danantara untuk memperoleh dana segar milik negara, barang milik negara, piutang negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Perseroan Terbatas dan aset negara lainnya.

“Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Holding Investasi yang didirikan berdasarkan Pasal 29B ayat (21) huruf b melalui Badan dapat meminta dukungan kepada negara berupa penyertaan modal negara kepada Holding Investasi,” sebut beleid tersebut.

Lewat penyertaan modal negara tersebut Danantara bisa berstatus sebagai BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal.

(ell)

No more pages