“Evaluasi itu segala kemungkinan. Tapi tidak hanya itulah [melalui skema gross split 70:30], [tidak] hanya itu enggak spesifik,” tegas Tri.
Sebelumnya beredar rumor di kalangan pelaku pasar bahwa pemerintah berencana menerapkan sistem bagi hasil gross split di sektor pertambangan.
Bahkan skema gross split atau bagi hasil yang bakal diterapkan disebut-sebut memiliki persentase 70:30.
Berdasarkan isu yang beredar tersebut, kebijakan tersebut berpotensi diterapkan di industri pertambangan mineral.
Dinilai Sulit Diterapkan
Ketua Komite Pertambangan Minerba Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hendra Sinadia berpendapat sistem bagi hasil sektor migas—cost recovery dan gross split—bakal rumit diimplementasikan secara legal dan administratif.
Alasannya, variasi komoditas minerba sangat beragam dibandingkan dengan migas yang relatif homogen. Dia menyatakan setiap komoditas minerba memiliki struktur biaya yang berbeda, siklus harga yang berbeda, kadar yang berbeda, dan proses pengolahan yang berbeda.
Selain itu, terdapat tantangan berupa fragmentasi perizinan di sektor minerba yang mencakup Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), IUPK Kelanjutan Operasi Produksi, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), serta wWlayah IUP (WIUP) dengan pemegang yang beragam.
“Akibatnya, sistem PSC [product sharing contract berupa cost recovery dan gross split] akan rumit untuk diimplementasikan baik secara legal dan administratif. Satu formula bagi hasil sulit berlaku secara universal bagi seluruh komoditas tambang dan semua jenis izin usaha,” kata Hendra ketika dihubungi, medio Mei.
Dia juga menekankan industri pertambangan sudah memiliki instrumen bagi hasil dengan negara, yakni pengenaan royalti, pajak, dan skema berbasis keuntungan—di mana pemerintah memperoleh bagian langsung dari laba bersih setelah dikurangi biaya operasi dan investasi.
“Skema bagi hasil migas secara teori dapat diterapkan di industri minerba, tetapi tantangannya jauh lebih kompleks dibanding sektor migas. Akibatnya, industri minerba di banyak negara cenderung memakai sistem fiskal campuran dibandingkan dengan model PSC penuh seperti migas,” tegas Hendra.
Sekadar catatan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya mengaku sedang mengkaji untuk mengubah sistem bagi hasil pertambangan menjadi seperti sistem bagi hasil di industri hulu migas.
Bahlil menyatakan pemerintah sedang berencana melakukan penataan kembali pada sektor pertambangan, sehingga hasil pertambangan di Indonesia dapat lebih besar dinikmati oleh negara, alih-alih oleh pihak lainnya.
“Khususnya pertambangan-pertambangan—baik yang lama maupun yang baru — itu nanti akan kita mencoba untuk mengoptimalkan pendapatan negaranya secara maksimal dan ini kita akan memakai contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita,” kata Bahlil kepada awak media di Istana Kepresidenan, Selasa (5/5/2026).
Di industri migas dikenal dua mekanisme utama sistem bagi hasil, yakni cost recovery dan gross split.
Pada skema cost recovery, kontraktor dapat terlebih dahulu mengembalikan biaya operasi yang telah dikeluarkan dari hasil produksi sebelum dilakukan pembagian dengan negara.
Sementara itu, pada skema gross split, tidak ada penggantian biaya operasi, tetapi pembagian hasil dilakukan langsung berdasarkan porsi yang telah ditetapkan sejak awal kontrak.
“Migas kita itu kan ada cost recovery, ada gross split. Mungkin pola-pola itu yang mencoba kita exercise untuk kita bangun untuk bisa melakukan kerja sama dengan pihak swasta,” tegas Bahlil.
(azr/ros)





























