Jenis Klaim
Maksimal Pencairan
Persiapan masa pensiun atau kebutuhan lain
10% dari total saldo JHT
Kepemilikan rumah
30% dari total saldo JHT
Karena status kepesertaan masih aktif, peserta tidak dapat mencairkan seluruh saldo JHT sebagaimana peserta yang telah berhenti bekerja atau memasuki masa pensiun.
Syarat Pencairan JHT 10%
Peserta yang mengajukan pencairan maksimal 10% saldo JHT perlu menyiapkan dokumen berikut:
|
Dokumen |
Keterangan |
|
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan |
Asli |
|
e-KTP |
Asli |
|
Kartu Keluarga (KK) |
Asli |
|
Buku tabungan |
Sesuai rekening penerima |
|
Surat keterangan masih aktif bekerja atau surat berhenti bekerja |
Dari perusahaan |
|
NPWP |
Jika ada |
Syarat Pencairan JHT 30% untuk Kepemilikan Rumah
Bagi peserta yang mengajukan pencairan maksimal 30% saldo JHT untuk kebutuhan kepemilikan rumah, dokumen yang diperlukan adalah:
|
Dokumen |
Keterangan |
|
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan |
Asli |
|
e-KTP |
Asli |
|
Kartu Keluarga (KK) |
Asli |
|
Surat keterangan masih aktif bekerja atau surat berhenti bekerja |
Dari perusahaan |
|
Dokumen perbankan |
Dari bank mitra BPJS Ketenagakerjaan |
|
Buku tabungan bank mitra |
Untuk pembayaran JHT kepemilikan rumah |
|
NPWP |
Wajib dilampirkan |
Cara Mencairkan JHT di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
Peserta dapat mengajukan klaim secara langsung melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan langkah berikut:
-
Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
-
Membawa seluruh dokumen persyaratan asli
-
Mengisi formulir pengajuan klaim JHT
-
Mengambil nomor antrean layanan
-
Menjalani proses wawancara dan verifikasi data
Apabila hasil verifikasi dinyatakan valid, dana akan ditransfer ke rekening peserta.
Berapa Lama Pencairan JHT?
BPJS Ketenagakerjaan menyebut proses pencairan dana JHT umumnya memerlukan waktu paling lama lima hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan proses verifikasi selesai.
Karena itu, peserta disarankan memastikan seluruh dokumen dan data kepesertaan telah sesuai agar proses klaim dapat berjalan lebih lancar.
(seo)




























