Sejalan dengan capaian tersebut, OJK menyebut industri terus berupaya memperkuat langkah mitigasi risiko. Hal itu dilakukan melalui penerapan manajemen dan tata kelola yang baik dalam penyaluran kredit, pelaksanaan monitoring pasca- pencairan secara intensif, serta pembentukan cadangan kerugian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kredit UMKM
Di sisi lain, industri juga terus menjalankan perannya sebagai lembaga jasa keuangan yang lebih dekat dalam pemberian akses keuangan kepada pelaku UMKM. Peran tersebut sejalan dengan amanat UU P2SK bahwa BPR dan BPRS memiliki fokus untuk memberikan layanan keuangan kepada UMK dan masyarakat di wilayah sekitarnya.
Masih merujuk pada data OJK, penyaluran kredit UMKM oleh BPR/BPRS tetap tumbuh dan terjaga kualitasnya, dengan porsi penyaluran mencapai 50,07% dari total kredit pada posisi Maret 2026.
Kendati begitu, OJK menilai penyaluran kredit dapat terus ditingkatkan ke depannya. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui penguatan kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lainnya untuk memperluas kapasitas pembiayaan dan jangkauan layanan kepada pelaku usaha.
Selain itu, BPR dan BPRS didorong agar berpartisipasi lebih aktif dalam program pembiayaan yang dijalankan bersama OJK dan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), seperti kredit melawan rentenir dan kredit sektor pertanian.
(lav)






























