Logo Bloomberg Technoz

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto menggarisbawahi hakim telah menolak secara sepenuhnya dua poin utama yang diajukan oleh kuasa hukum Andrie Yunus, yakni tentang perkara sudah dihentikan secara diam-diam dan penundaan penanganan perkara. 

Budi mengatakan hal tersebut ditolak karena tidak ditemukan pertimbangan yang menyatakan Polda Metro Jaya telah melakukan penghentian penyidikan maupun penghentian penanganan perkara secara diam-diam. Budi mengatakan hakim juga menyimpulkan bahwa tidak adanya fakta hukum yang menunjukkan Polda Metro Jaya melakukan penanganan perkara secara berlarut-larut

"Artinya dua klausul yang diajukan itu secara sepenuhnya ditolak oleh hakim, tetapi hakim mengembalikan bahwa proses mengabulkan permohonan untuk sebagian dengan memerintahkan termohon [Polda Metro Jaya] untuk melanjutkan penanganan perkara," ujar Budi.

(dov/frg)

No more pages