Logo Bloomberg Technoz

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri sudah terlebih dahulu menetapkan dua tersangka, yakni inisial DCP dan SJ. Polisi juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Pertama, gudang utama di Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta; ruko di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, DKI Jakarta; gudang di Jalan Pluit Barat Nomor 38, Jakarta Utara; dan Komplek Ruko Surya Inti Permata Juanda Blok B Nomor 48, Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur. 

Dari hasil penggeledahan pada empat lokasi tersebut, penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti. Barang bukti yang dimaksud adalah ponsel iPhone dan android beserta sparepart, LCD, baterai, mesin ponsel, dan komponen lainnya sebanyak kurang lebih 50.000 unit dengan nilai sekitar Rp250 miliar dan perlengkapan bayi sebanyak 256.300 unit dengan nilai sekitar Rp3 miliar. 

“Total keseluruhan nilai barang bukti yang berhasil disita oleh tim penyidik dalam perkara aquo diperkirakan mencapai Rp253 miliar,” ujarnya.

(dov/frg)

No more pages