Apple Digugat Rp43 T di Inggris Gegara Fitur Pelacakan Aplikasi
Merinda Faradianti
04 September 2026 11:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Apple menghadapi gugatan senilai US$2,7 miliar atau setara Rp43 triliun di Inggris terkait fitur privasi App Tracking Transparency (ATT).
Gugatan tersebut diajukan atas nama pengembang aplikasi yang menilai Apple memberikan keuntungan tidak adil kepada bisnis iklannya sendiri dengan menerapkan aturan privasi yang lebih ketat kepada pengembang pihak ketiga.
Dikutip Agence France Presse (AFP), Jumat (4/9/2026), gugatan diajukan ke Competition Appeal Tribunal (CAT) di London oleh firma hukum Hausfeld. Perkara ini menggunakan mekanisme gugatan kelompok dan mewakili ribuan pengembang aplikasi di Inggris.
Perkara tersebut dipimpin Ann Pope, mantan pejabat senior Competition and Markets Authority (CMA) Inggris. Pope menilai kebijakan Apple telah menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan yang bergantung pada perusahaan itu sebagai pengelola utama ekosistem aplikasi.
Pope mengatakan, kebijakan Apple telah menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi bisnis yang bergantung pada perusahaan tersebut sebagai pengelola akses ke pengguna.
"Kebijakan Apple telah menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi bisnis yang bergantung pada Apple sebagai pihak yang mengendalikan akses ke pasar,” kata Pope.
Menurut para penggugat, persoalan utama dalam perkara ini adalah cara Apple menerapkan App Tracking Transparency, fitur yang diperkenalkan pada 2021 melalui iOS 14.5.
Fitur tersebut mengharuskan aplikasi meminta izin pengguna sebelum melacak aktivitas mereka di aplikasi atau situs web milik perusahaan lain. Pengguna kemudian dapat memilih mengizinkan atau menolak pelacakan.
Apple memperkenalkan fitur tersebut dengan alasan memberikan pengguna kontrol yang lebih besar atas penggunaan data pribadi mereka. Namun, para pengembang yang mengajukan gugatan menilai Apple tidak menerapkan aturan tersebut secara setara.
Mereka menuduh, Apple memberlakukan persyaratan yang lebih ketat kepada aplikasi pihak ketiga. Sementara, layanan Apple sendiri mendapatkan perlakuan yang lebih longgar dalam penggunaan data untuk kepentingan periklanan.
Para penggugat menilai, aturan itu memberi untung bagi bisnis iklan Apple dibandingkan pengembang dan perusahaan iklan lain di ekosistem iPhone dan iPad.
Para penggugat menilai perubahan kebijakan Apple sejak 2021 telah menyebabkan kerugian finansial bagi perusahaan yang mengandalkan model bisnis tersebut.
AFP melaporkan sekitar 70% pengembang aplikasi di negara tersebut berukuran kecil dan memiliki kurang dari 10 karyawan. Sementara jumlah karyawan yang paling umum dalam sebuah perusahaan pengembang hanya dua orang.
Gugatan di Inggris bukan satu-satunya persoalan yang dihadapi Apple terkait kebijakan pelacakan aplikasi. Fitur tersebut juga telah mendapat perhatian dari regulator persaingan usaha di sejumlah negara Eropa.
Di Jerman, otoritas persaingan usaha sebelumnya menilai Apple menyalahgunakan posisi kuatnya melalui penerapan App Tracking Transparency. Apple kemudian pada Agustus 2026 menyepakati perubahan terhadap aturan mengenai penggunaan data pribadi untuk iklan yang ditargetkan.
Regulator di Prancis, Italia, dan Polandia juga telah menyelidiki kebijakan pelacakan Apple. Kritik terhadap kebijakan tersebut datang dari berbagai pihak dalam industri, termasuk perusahaan teknologi dan pelaku bisnis periklanan.
































