Logo Bloomberg Technoz

WHO Indonesia menyatakan mendukung penuh seruan pelarangan vape demi mencegah peningkatan pengguna di kalangan anak muda. Jika dilakukan, Indonesia akan mengikuti langkah lebih dari 40 negara yang telah melarang rokok elektronik, termasuk sejumlah negara Asia Tenggara, seperti Singapura, Brunei Darussalam, Myanmar, Vietnam, Laos, Kamboja dan Timor Leste.

Selain pelarangan vape, WHO juga mendesak pemerintah segera memberlakukan rancangan Peraturan Menteri Kesehatan terkait kemasan dan pelabelan produk tembakau. Aturan tersebut nantinya mewajibkan penggunaan peringatan kesehatan bergambar berukuran lebih besar pada kemasan rokok.

WHO menilai peringatan kesehatan yang besar dan kuat terbukti efektif menurunkan daya tarik produk tembakau serta meningkatkan kesadaran publik terhadap risiko kesehatan. Implementasi aturan itu juga dinilai mendesak karena Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 mewajibkan penerapannya paling lambat akhir Juli 2026.

Lebih jauh, WHO turut mendorong komitmen politik jangka panjang untuk menciptakan generasi bebas tembakau di Indonesia. Langkah ini dinilai penting untuk memutus rantai kecanduan nikotin pada generasi muda.

Sebagai contoh,  telah melarang penjualan tembakau bagi warga yang lahir mulai 2007. Sementara  juga mengesahkan aturan serupa untuk warga kelahiran 2009 dan setelahnya.

“Langkah-langkah berani ini akan secara tegas memutus siklus kecanduan. Indonesia perlu bertindak sekarang. Mari kita akhiri bahaya tembakau dan nikotin, dan lindungi generasi mendatang,” ujar Paranietharan.

WHO menyatakan tetap berkomitmen mendukung Indonesia dalam memperkuat kebijakan pengendalian tembakau berbasis bukti demi menciptakan masa depan yang lebih sehat.

(dec)

No more pages