Logo Bloomberg Technoz

Meski demikian, MGBKI menekankan setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa melalui mekanisme yang adil, transparan, independen, proporsional, dan berbasis bukti. Organisasi tersebut juga mengingatkan agar tidak terjadi penghakiman di ruang publik maupun penyebaran data pribadi pihak yang diduga terlibat.

“MGBKI tidak mendorong penghakiman di ruang publik, persekusi personal, maupun penyebaran data pribadi. Yang harus ditegakkan adalah kebenaran ilmiah, bukan kegaduhan,” ujar Prof Budi.

Sebagai langkah tindak lanjut, MGBKI mendorong institusi terkait, penyelenggara konferensi, komite etik penelitian, fakultas kedokteran, rumah sakit pendidikan, dan otoritas akademik segera melakukan audit ilmiah dan etik secara menyeluruh.

Audit tersebut mencakup pemeriksaan keabsahan data dan raw data penelitian, persetujuan etik, validitas lokasi dan metode penelitian, kebenaran afiliasi institusi, kontribusi setiap penulis, hingga penggunaan AI dalam penyusunan karya ilmiah.

Selain itu, MGBKI juga meminta dilakukan penelusuran kemungkinan adanya pencatutan nama lembaga serta penerimaan travel grant, award, atau keuntungan akademik lain yang diperoleh melalui dugaan manipulasi riset tersebut.

Apabila dugaan pelanggaran terbukti, MGBKI mendorong langkah tegas berupa pencabutan karya ilmiah, pembatalan penghargaan atau grant, pemberian sanksi akademik dan etik, hingga langkah administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Bahkan, MGBKI menyebut dugaan manipulasi riset demi memperoleh fasilitas perjalanan ke luar negeri dapat berpotensi masuk ranah pidana jika memenuhi unsur hukum tertentu.

Kasus ini mencuat setelah viral dugaan penggunaan riset kedokteran berbasis AI yang tidak valid oleh sejumlah warga Indonesia untuk mengikuti konferensi ilmiah internasional dan memperoleh travel grant ke luar negeri. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi juga disebut tengah melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran integritas akademik tersebut. 

(ain)

No more pages