Logo Bloomberg Technoz

APLE melaporkan TikTok, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., serta layanan TikTok Shop yang terintegrasi dengan Tokopedia ke KPPU atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. 

Kuasa hukum APLE Panji Satria Utama sebelumnya juga menyoroti dugaan adanya pembiaran oleh regulator terhadap dominasi TikTok Shop pasca-integrasi dengan Tokopedia. 

Mereka menilai penggabungan ekosistem platform, logistik, pembayaran, hingga promosi berpotensi mempersempit ruang persaingan pelaku usaha lain di industri perdagangan digital. 

Kasus ini menjadi sorotan lantaran sebelumnya KPPU juga pernah menyatakan akuisisi 75% saham Tokopedia oleh TikTok Nusantara berpotensi meningkatkan konsentrasi pasar e-commerce Indonesia.

Dalam putusan persetujuan bersyarat tahun lalu, KPPU meminta TikTok dan Tokopedia memenuhi sejumlah kewajiban untuk mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. 

KPPU menyebut proses pengumpulan bukti akan dilakukan dengan meminta informasi dari berbagai pihak terkait, termasuk pelapor maupun pihak terlapor, sebelum menentukan langkah lanjutan penanganan perkara.

(mef/ros)

No more pages