Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan peraturan pemerintah (PP) yang memberi kuasa kepada BUMN untuk mengatur tata kelola ekspor komoditas SDA Indonesia.
Menurut Kepala Negara, penerbitan PP—yang belum diketahui nomor dan judulnya — tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekspor komoditas Tanah Air.
“Penjualan hasil SDA, kita mulai dari kelapa sawit, batu bara, besi, kita harus melakukan penjualannya oleh [melalui] BUMN sebagai bank ekspor tunggal,” tegasnya dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Terkait KEM dan PPKF RAPBN 2027 di Gedung Parlemen, Rabu (20/5/2026).
“Dalam artian akan diteruskan oleh BUMN dari pemerintah. [Peran] ini dikatakan sebagai marketing facility, tujuannya untuk memberantas transfer pricing dan pelarian devisa hasil ekspor,” tambahnya.
Berdasarkan PP, kebijakan tata kelola ekspor komoditas strategis melalui BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia resmi berlaku mulai 1 Juni 2026, dengan detail sebagai berikut:
Tahap I: Skema PP Tata Kelola Ekspor Komoditas mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2026
Tahap 1 atau proses pengurusan ekspor ini dibagi menjadi pre-clearance, clearance, dan post clearance.
Pada tahap pre-clearance, perusahaan mengalami proses transisi dalam sistem ekspor SDA alam yang dimiliki.
Selanjutnya, saat proses clearance, transisi terjadi dengan BUMN. Pada tahap post clearance, perusahan mengalami proses transisi secara keseluruhan.
Transisi yang dimaksud dalam hal ini berkaitan dengan pengalihan transaksi dagang (ekspor-impor) antara pembeli (buyer) luar negeri dengan penjual (eksportir) di dalam negeri, perusahaan (swasta) ke BUMN.
Dalam tahap ini, perusahaan harus mengalihkan transaksinya ke BUMN, dan BUMN harus melakukan transaksi dan kontrak dengan semua importir di luar negeri.
Tahap II: Skema PP Tata Kelola Ekspor Komoditas mulai 1 September 2026
Proses ini disebut juga sebagai tahap kedua dalam PP atau proses pengurusan ekspor, yang juga dibagi menjadi pre-clearance, clearance, dan post clearance.
Di tahap ini, pre-clearance antarbisnis atau business-to-business (B2B) terjadi antara perusahaan swasta dengan BUMN.
Clearance secara B2B juga terjadi antara perusahaan swasta dengan BUMN. Tahap post-clearance juga hanya terjadi secara B2B antara perusahaan swasta dengan BUMN.
Pada tahap terakhir, terjadi implementasi penuh yang meliputi; transaksi dagang di mana ekspor impor antara pembeli (buyer) di luar negeri dengan penjual atau eksportir di dalam negeri sepenuhnya oleh ditangani oleh BUMN.
Transaksi dan kontrak dengan buyer di luar negeri juga sepenuhnya dilakukan BUMN. Demikian pula, tanggung jawab dan kewenangan pengurus ekspor sepenuhnya dilakukan oleh BUMN.
Sedangkan periode peralihan penuh berlaku akan mulai berlaku 1 Januari 2027. Pada masa ini seluruh kegiatan ekspor dari ketiga komoditas tersebut akan sepenuhnya diambil alih dan dilakukan oleh BUMN ekspor.
(smr/ros)


























