“Kita sudah lakukan koordinasi untuk bagaimana pemindahan kedelapan tower ini. Ada perizinan yang harus kita tindaklanjuti. Pertama adalah pelepasan kawasan hutan yang terkait dengan tower itu karena menggunakan kawasan hutan,” jelasnya.
Percepatan ini juga dilakukan Kementerian ESDM dengan adanya dorongan dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
“Tadi juga sudah dimintakan oleh Pak Menteri Kehutanan juga untuk ada percepatan,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah mengkaji kemungkinan pengembalian izin operasional PLTA Batang Toru.
Menurut Bahlil, PLTA tersebut seharusnya dapat memasuki komisioning pada akhir 2025, tetapi tahapan tersebut tertunda hingga akhirnya izin operasionalnya dicabut.
Bahlil menegaskan Kementerian ESDM akan mengkaji lebih lanjut ihwal operasional PLTA tersebut, termasuk dokumen studi kelayakan atau feasibility study (FS) pembangkit energi baru terbarukan (EBT) itu.
“Ya ada PLTA juga di Batang Toru, itu juga ada sekitar 510 megawatt [MW] yang seharusnya sudah COD [commercial operation date] tahun kemarin, tetapi kemudian terjadi delay dan itu juga termasuk yang dicabut [izinnya],” kata Bahlil ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (22/1/2026).
“Sudah barang tentu akan dilakukan kajian-kajian lebih mendalam termasuk FS-nya, nanti kita lihat perkembangan setelah dilakukan pengajian,” tegasnya.
Sekadar catatan, NSHE merupakan perusahaan patungan atau joint venture (JV) yang tengah membangun PLTA Batang Toru berkapasitas 510 MW.
Adapun, saham NSHE dimiliki oleh gabungan perusahaan investasi internasional, termasuk pihak China/Singapura dan subholding energi milik PT PLN (Persero).
Perinciannya, mayoritas saham NSHE dimiliki oleh PT Dharma Hydro Nusantara yakni sebesar 52,82%. Kemudian, 25% saham dipegang oleh PLN melalui PLN Nusantara Renewables dan 22,18% saham NSHE dipegang oleh Far East Green Energy Pte. Ltd.
(smr/wdh)




























