Logo Bloomberg Technoz

Selisih nilai US$84 juta (lebih tepatnya US$83.840.743,55) tersebut masih bisa lebih besar dari jumlah kumulatif riil di lapangan, lantaran angka tersebut baru mencakup 35 transaksi ekspor CPO yang menjadi objek sampel acak penelitian Kemenkeu.

Praktik transfer pricing berpotensi mengakibatkan penghindaran pajak dari sejumlah perusahaan CPO dalam negeri dengan perusahan pedagang terafiliasi. Dalam hasil analisis ditemukan setoran pajak penghasilan (PPh) badan terhadap omzet mereka hanya mencapai 0,4%. Angka itu juga terbilang masih lebih kecil dari kontribusi pembayaran PPh Final bagi UMKM yang ditetapkan pemerintah sebesar 0,5% dari omzet.

Padahal, Indonesia merupakan eksportir terbesar CPO dengan rerata pengapalan mencapai 23–25 juta ton per tahun.

Disebutkan bahwa dugaan transfer pricing ini berpotensi mengarah pada penghindaran pajak lantaran rasio pajak penghasilan badan terhadap omzet atau corporate tax to turnover ratio (CTTOR) rata-rata 10 perusahaan itu mencapai 0,4% dalam lima tahun (2020—2024).

Disinggung Prabowo

Isu transfer pricing—yang menyebabkan terjadinya praktik underinvoicing atau overinvoicing — dalam perdagangan komoditas sumber daya alam (SDA) andalan Indonesia belakangan ini memang telah membetot perhatian khusus dari Presiden Prabowo Subianto.

Bahkan, Kepala Negara pekan lalu mengumumkan akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang memberi kuasa kepada badan usaha milik negara (BUMN) untuk mengatur tata kelola ekspor komoditas SDA Indonesia.

Menurut Kepala Negara, penerbitan PP—yang belum diketahui nomor dan judulnya — tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekspor komoditas Tanah Air.

“Penjualan hasil SDA, kita mulai dari kelapa sawit, batu bara, [paduan] besi, kita harus melakukan penjualannya melalui BUMN sebagai bank ekspor tunggal,” tegasnya dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Terkait KEM dan PPKF RAPBN 2027 di Gedung Parlemen, Rabu (20/5/2026).

“Dalam artian akan diteruskan oleh BUMN dari pemerintah. [Peran] ini dikatakan sebagai marketing facility tujuannya adalah untuk memberantas transfer pricing dan pelarian devisa hasil ekspor.”

(red)

No more pages