Logo Bloomberg Technoz

Pemeriksaan tranfer pricing lainnya turut menyasar ke Grup Sinar Mas di antaranya Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR), PT Sumber Indah Perkasa dan PT Ivo Mas Tunggal.

Daftar 10 perusahaan, yaitu:
 1.⁠ ⁠Wilmar Nabati Indonesia 
 2.⁠ ⁠Kutai Refinery Nusantara
 3.⁠ ⁠Sari Dumai Sejati 
 4.⁠ ⁠Musim Mas 
 5.⁠ ⁠Sinar Mas Agro Resources And Technology Tbk
 6.⁠ ⁠Sumber Indah Perkasa 
 7.⁠ ⁠Intibenua Perkasatama 
 8.⁠ ⁠Ivo Mas Tunggal 
 9.⁠ ⁠Multimas Nabati Asahan 
10.⁠ ⁠Energi Unggul Persada 

Praktik ini ditengarai menyebabkan selisih harga senilai US$84 juta (sekitar Rp1,48 triliun asumsi kurs saat ini).

Selisih tersebut didapatkan dari disparitas harga CPO yang dilaporkan di dalam negeri dibandingkan dengan perkiraan nilai yang tercatat di negara tujuan ekspor.

Bloomberg Technoz telah menghubungi sejumlah perwakilan perusahaan yang tengah diselidiki otoritas fiskal tersebut. Permohonan konfirmasi juga diajukan lewat surat elektronik ke kantor induk di Singapura.

Hanya saja, permohonan konfirmasi ihwal dugaan transfer pricing ekspor sawit itu belum ditanggapi sampai berita tayang.

Sementara, Corporate Affairs Senior Manager Grup Musim Mas Ernest Gunawan mengatakan dia tidak mengetahui perihal pemeriksaan transfer pricing yang tengah dilakukan Kementerian Keuangan terhadap grup usahanya.

“Saya tidak tahu karena kantor pusat kami di Medan,” kata Ernest saat dikonfirmasi, Senin (25/5/2026).

Memanfaatkan Perusahaan Trading

Sebagian besar ekspor CPO dari dalam negeri dilakukan lengan trading grup usaha itu di Singapura yang selanjutnya dijual ke beberapa negara tujuan ekspor seperti Amerika Serikat (AS) dengan nilai yang lebih besar.

Beberapa lengan trading korporasi sawit itu di antaranya Wilmar Trading Pte Ltd dan AASTAR Trading Pte Ltd yang tergabung ke dalam grup usaha Wilmar.

Selanjutnya, AAA Oils & Fats Pte Ltd yang menjadi afiliasi dari Royal Golden Eagle.  Sementara itu, lengan trading Grup Sinar Mas di Singapura merujuk ke Golden Agri international Pte Ltd.

Adapun, afiliasi trading grup Musim Mas merujuk ke Inter-Continental Oils & Fats Pte Ltd.

Dugaan Manipulasi

Dokumen hasil analisis tersebut memperlihatkan adanya indikasi praktik transfer pricing yang berpotensi mengakibatkan penghindaran pajak dari sejumlah kelompok usaha kelapa sawit besar di Tanah Air.

Tidak hanya itu, selisih nilai US$84 juta (lebih tepatnya US$83.840.743,55) tersebut masih bisa lebih besar dari jumlah kumulatif riil di lapangan, lantaran angka tersebut baru mencakup 35 transaksi ekspor CPO yang menjadi objek sampel acak penelitian Kemenkeu.

Lebih lanjut, otoritas fiskal menyebut praktik transfer pricing yang diduga dilakukan oleh 10 eksportir CPO dan produk turunannya itu menyebabkan setoran pajak penghasilan (PPh) badan terhadap omzet mereka hanya mencapai 0,4%.

Angka itu masih lebih kecil dari kontribusi pembayaran PPh Final bagi UMKM yang ditetapkan sebesar 0,5% dari omzet.

Indonesia, padahal, merupakan eksportir terbesar CPO dengan rata-rata pengapalan mencapai 23–25 juta ton per tahun.

Disebutkan bahwa dugaan transfer pricing ini berpotensi mengarah pada penghindaran pajak lantaran rasio pajak penghasilan badan terhadap omzet atau corporate tax to turnover ratio (CTTOR) rata-rata 10 perusahaan itu mencapai 0,4% dalam lima tahun (2020—2024).

Untuk diketahui, analisis tersebut menggunakan data dari Global Trade Atlas (GTA) yang merupakan pusat basis data yang disediakan oleh Standard and Poor (S&P) Global; ORBIS; Marine Traffic Tracking dan Automatic Indentification System (AIS); serta data Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan laporan pajak.  

Berdasarkan data-data tersebut, analisis Kemenkeu menyimpulkan, metode transfer pricing yang digunakan oleh para perusahaan sawit itu adalah dengan mengekspor CPO melalui perusahaan dagang (trader) di Singapura yang memiliki afiliasi dengan eksportir.  

Data dari Marine Traffic padahal menunjukkan sawit dari Indonesia ini langsung dikirim ke negara tujuan yaitu Amerika Serikat (AS), bukan ke Singapura yang tercatat sebagai negara pembeli. 

Dari transaksi tersebut, Kemenkeu menemukan adanya selisih cukup besar antara harga free on board (FOB) yang dilaporkan eksportir dalam PEB dan nilai perkiraan (estimated value) yang tercantum dalam laman S&P Global.  

Sebagai contoh, PT “A” melaporkan ekspor CPO dan turunannya ke Singapura dengan harga FOB US$4.814.749, padahal barang tersebut pada akhirnya dikirim ke AS dengan nilai perkiraan yang sesuai dengan laman S&P seharga US$15.759.834.

Artinya, terdapat selisih penetapan harga senilai US$10.945.085 dalam transaksi PT “A” akibat adanya underinvoicing dari perusahaan tersebut.

Berdasarkan analisis terhadap sampel transaksi, terlihat metode yang digunakan adalah transaksi dilakukan melalui trading company di Singapura yang rupanya adalah afiliasi dari masing-masing perusahaan itu.

Sementara itu, penelusuran di Marine Traffic mengindikasikan bahwa CPO dari Indonesia itu langsung menuju negara tujuan, yaitu AS.

Pada saat bersamaan, data kinerja keuangan dari 10 eksportir utama CPO dan turunannya itu menunjukkan bahwa rata-rata penjualan ekspor mereka mencapai lebih dari 50% dari total omzet.

Jika benar terjadi praktik manipulasi transfer pricing dalam penjualan ekspor CPO tersebut, dampaknya terhadap pembayaran pajak pun berpotensi sangat signifikan.

Akan tetapi, otoritas fiskal belum mengungkap berapa potensi kerugian negara akibat risiko penghindaran pajak melalui transfer pricing CPO tersebut.

Namun, indikasi data rasio laba kotor terhadap penjualan atau gross profit margin (GPM) perusahaan-perusahaan itu menunjukkan tren penurunan dari 2023 hingga 2024 akibat praktik tersebut.

GPM, padahal, menunjukkan kemampuan perusahaan dalam memperoleh laba dari operasi utama sebelum dikurangi biaya umum dan administrasi.

Pada 2024, delapan dari 10 eksportir tersebut bahkan memiliki GPM di bawah 10%.

Laporan ini juga menyebut rasio laba bersih terhadap penjualan atau operating profit margin (OPM)—yang merupakan kinerja perusahaan dalam memperoleh laba setelah dikurangi semua jenis biaya usaha — 10 eksportir CPO itu berada di kisaran -6,78% hingga 4,29% pada 2024.

Angka-angka tersebut menunjukkan terdapat indikasi adanya biaya yang berkaitan dengan transaksi intragrup yang dibebankan, sehingga laba operasi bersih perusahaan tergerus. Walhasil, setoran PPh-nya berpotensi pun menurun.

(red)

No more pages