Logo Bloomberg Technoz

Dia juga mengklaim bakal tetap memperhatikan kontrak eksisting yang dimiliki oleh perusahaan.

“Iya kan memang semua kontrak dihargai. Tetapi kan proses pelaporannya harus dilakukan. Selama ini kan tidak ada proses pelaporan,” ujar dia.

Sekadar informasi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya memberikan sinyal ekspor komoditas mineral bakal turut diwajibkan dilakukan melalui anak usaha BPI Danantara, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Saat ini, kebijakan tersebut baru diberlakukan terhadap tiga komoditas, yaitu; batu bara, minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), dan paduan besi (ferro alloy).

Bahlil menegaskan nantinya seluruh komoditas mineral, termasuk produk olahan nikel, bakal wajib dilakukan melalui PT DSI.

“Mineral, semua mineral nanti lewat Danantara. Akan tetapi, tahap pertamanya adalah batu bara. Batu bara dan beberapa besi ya, bijih besi ya, dan ada setengah pemrosesan itu. Dua itu dulu yang menjadi transisi, sambil kita akan menyesuaikan dengan mineral yang lainnya,” kata Bahlil kepada awak media di sela IPA Convex 2026, Selasa (20/5/2026).

Berdasarkan materi Kementerian Perdagangan (Kemendag), produk olahan besi berupa feronikel (FeNi) menjadi salah satu komoditas yang diatur untuk dilakukan ekspor satu pintu tersebut.

Dijelaskan bahwa feronikel yang masuk dalam pos tarif HS 72.02.60.00 dalam melakukan ekspor tetap wajib memiliki laporan surveyor atau dokumen pelengkap pabean. 

Produk yang tercakup meliputi feronikel dalam bentuk bongkahan atau lumps dan bentuk ingot dengan kadar ≥8% Ni; lumpen FeNi, nugget FeNi, sponge FeNi dengan kadar ≥4% Ni; serta lumpen FeNi, nugget FeNi, sponge FeNi dengan kadar ≥2% Ni ≤4% dan kadar ≥75% Fe.

Dalam rancangan Permendag tersebut, pemerintah menambahkan definisi BUMN Ekspor dan komoditas sumber daya alam (SDA) strategis. Ekspor paduan besi nantinya hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor, dengan masa transisi berlangsung pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Selama periode transisi, ekspor tetap dilakukan melalui BUMN Ekspor menggunakan Laporan Surveyor (LS) milik pelaku usaha. Ekspor dilakukan atas nama PT Danantara Sumber Daya Indonesia, sementara pada dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB), pelaku usaha tercatat sebagai pemilik barang dan BUMN Ekspor sebagai eksportir.

Pemerintah juga meminta BUMN Ekspor menyiapkan kesiapan administrasi dokumen ekspor selama masa transisi agar implementasi ekspor melalui BUMN ekspor secara penuh dapat berjalan mulai 1 September 2026.

Dalam daftar HS ferro alloy yang diatur, produk feronikel dengan HS ex 7202.60.00 masuk kategori wajib memiliki LS. Produk yang tercakup antara lain ferro nikel (FeNi) dalam bentuk bongkahan (lumps), ingot, hingga sponge FeNi dengan kadar tertentu.

Sementara itu, sejumlah produk ferro alloy lain seperti fero mangan, fero silikon, fero kromium, ferro molibdenum, ferro tungsten, hingga ferro titanium juga diwajibkan memiliki LS untuk ekspor. 

Adapun beberapa HS seperti fero niobium dan pos lain-lain tetap masuk kategori bebas pengendalian khusus.

Adapun, feronikel merupakan produk turunan nikel yang dihasilkan dari smelter pirometalurgi berbasis rotary kiln electric furnace (RKEF). Smelter nikel RKEF membutuhkan bijih nikel kadar tinggi atau saprolite sebagai bahan bakunya.  

Umumnya, feronikel dimanfaatkan sebagai bahan baku komoditas besi dan baja nirkarat. Produk tersebut merupakan paduan nikel dan besi dengan kandungan nikel sekitar 20%-40%.

Pada tahun lalu, Kementerian ESDM mencatat produksi feronikel Indonesia mencapai 579.430 ton. Sementara tahun ini, target produksinya mencapai 540.400 ton.

Sedangkan secara umum, kapasitas terpasang smelter RKEF yang turut memproduksi feronikel tercatat sebesar 2,3 juta ton nikel per tahun.

(azr/ros)

No more pages