Logo Bloomberg Technoz

Sementara itu, untuk BUMN dan Swasta, aturan diberlakukan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan NOMOR M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja.

Dalam beleid tersebut, kebijakan WFH diberikan selama 1 hari selama sepekan. Namun, masing-masing perusahaan diberi kelonggaran untuk menentukan hari sesuai dengan kebijakan masing-masing, berikut jam kerjanya.

Namun, aturan tersebut meminta agar perusahaan juga tetap memberikan upah/hak tetap dibayarkan sesuai ketentuan tanpa dikurangi. Pelaksanaan WFH juga tidak mengurangi cuti tahunan.

Tetapi, pengecualian berlaku khusus untuk sektor tertentu seperti; sektor kesehatan (rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi), sektor energi (bahan bakar minyak, gas, dan listrik), sektor infrastruktur dan sektor pelayanan masyarakat (jalan tol, air bersih dan pengangkutan sampah).

Selain itu, ada juga sektor ritel/perdagangan (bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar, dan tempat perbelanjaan), sektor industri dan produksi (pabrik-pabrik dan industri yang memerlukan kehadiran fisik untuk operasional mesin dan produksi), hingga sektor jasa perhotelan, pariwisata.

Seluruh kebijakan tersebut diketahui berlaku selama 2 bulan atau akan selesai pada awal Juni mendatang. Namun, pemerintah berencana memperpanjangnya lagi selama 2 bulan ke depan.

(ell)

No more pages