Logo Bloomberg Technoz

“Hal yang paling menarik saat ini adalah BPMA telah menandatangani MoU dengan SKK Migas untuk berpartisipasi dalam pengelolaan blok di luar 12 mil laut,” kata Nasri kepada wartawan di sela-sela IPA Convex 2026 pada Kamis (21/5/2026).

“Dengan MoU ini, BPMA kini berpartisipasi bersama SKK Migas sebagai regulator untuk operasi hulu minyak dan gas di Aceh,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa peraturan baru tersebut tidak menciptakan regulator ganda di sektor hulu migas Aceh. Di bawah skema kerja sama, SKK Migas tetap menjadi regulator resmi, sedangkan BPMA menjalankan beberapa fungsi yang didelegasikan atas nama SKK Migas.

“Tidak mungkin ada dua regulator. Regulator tetap SKK Migas, tetapi BPMA terlibat bersama dengan SKK Migas,” katanya.

Menurut Nasri, tiga fungsi utama telah didelegasikan pada BPMA berdasarkan MoU tersebut, yaitu manajemen pemangku kepentingan, perizinan dan pemberian izin, serta dukungan untuk program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan hubungan media. 

Adapun, saat ini pemerintah tengah membahas revisi Undang-Undang Tata Kelola Aceh, termasuk usulan untuk memperluas kewenangan BPMA dari 12 mil laut saat ini hingga sejauh 200 mil laut.

Jika revisi tersebut disetujui, BPMA pada akhirnya akan mengambil alih kewenangan penuh atas area kerja minyak dan gas lepas pantai di Aceh tanpa memerlukan mekanisme kerja sama seperti MoU saat ini. 

“Ini hanya pengaturan sementara sebelum revisi undang-undang selesai. BPMA telah mulai berpartisipasi dalam pengelolaan blok di luar 12 mil laut,” kata Nasri.

Untuk diketahui, blok lepas pantai yang masuk dalam kewenangan BPA meliputi Andaman I yang dioperasikan oleh Mubadala Energy, Andaman II yang dioperasikan oleh Harbour Energy, serta lepas pantai Sumatera Utara, Jalu, dan Andaman Barat.

(smr/ros)

No more pages