Sejumlah komoditas yang akan turut diatur itu di antaranya batu bara, minyak kelapa sawit, sampai mineral logam.
Lewat aturan yang tengah digodok, eksportir disebut-sebut akan diwajibkan menjual produk mereka kepada entitas baru bentukan pemerintah tersebut.
Badan itu, menurut rumor tersebut, nantinya yang akan menangani ekspor secara langsung, sehingga memicu kekhawatiran pasar terkait potensi pengendalian harga.
Tidak lama setelah kabar tersebut beredar, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) jatuh 3,08% ke level 6.396 pada penutupan perdagangan sesi I, Selasa (19/5/2026).
Selepas kabar itu berseliweran di antara pelaku pasar, sejumlah harga saham raksasa tambang seperti PT Bumi Resources Tbk. (BUMI), PT Amman Mineral International Tbk. (AMMN) hingga PT Adaro Andalan Indonesia Tbk. (AADI) tumbang.
Adapun, dalam aturan yang saat ini berlaku, pemegang izin usaha menjadi pihak yang melakukan transaksi langsung dengan pembeli di luar negeri.
Pemerintah berperan sebagai regulator melalui pengawasan perizinan, tata niaga, pemenuhan kewajiban domestik, hingga memungut pajak ekspor.
(azr/wdh)




























