Kedua, kapasitas produksi naik. Dalam hal ini, smelter menambah lini produksi (tungku atau furnace) baru, sehingga pasokan dari tambang afiliasi saat ini sudah tidak lagi mencukupi kebutuhan bahan baku harian.
Ketiga, kuotanya habis. Menurut Barlian, perusahaan pembeli mungkin memiliki tambang sendiri, tetapi kuota produksi tahunan dalam RKAB mereka sudah habis sebelum akhir tahun.
Marak Terjadi
Barlian menambahkan praktik pembelian bijih nikel dari kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan lain saat ini sering terjadi di industri pertambangan Indonesia.
“Fenomena ini di antaranya dapat dipicu oleh ketatnya persetujuan RKAB tahunan oleh Kementerian ESDM, sementara kebutuhan ore nikel smelter domestik terus melonjak tinggi,” jelas dia.
Saat ditanya ihwal dugaan korupsi jual-beli bijih nikel dari lahan eks izin usaha pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia oleh smelter Huadi Nickel Alloy Indonesia (HNAI) oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Barlian menjelaskan kasus ini harus dilihat secara regulasi yang sah di mata hukum antara pembeli dan penjual bijih.
Secara regulasi, lanjutnya, transaksi bijih nikel yang legal dapat dilakukan dengan beberapa mekanisme.
Pertama, perusahaan pemegang IUP Pertambangan Nikel yang memperoleh RKAB, menambang bijih nikel dan menjual bijih nikel langsung ke pabrik pengolahan nikel.
Kedua, perusahaan pemegang IUP Pertambangan Nikel yang memperoleh RKAB, menambang bijih nikel dan menjual bijih nikel ke perusahaan pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) yang sebelumnya bernama IUP Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) Pengangkutan dan Penjualan.
Selanjutnya, pemegang IPP yang menjual kembali bijih nikel tersebut kepada perusahaan pengolahan nikel atau smelter.
“Dalam konteks ketentuan tersebut, maka perusahaan pengolahan nikel dan perusahaan pemegang IPP diperbolehkan dan dimungkinkan untuk memperoleh pasokan bijih nikel dari sejumlah IUP pemegang persetujuan RKAB,” kata dia.
Sementara itu, perusahaan pemegang izin IUP Operasi Produksi, secara aturan tidak diperbolehkan atau tidak dimungkinkan untuk membeli bijih nikel dari perusahaan IUP tambang lain.
“Perusahaan yang bersangkutan hanya boleh menambang dan menjual bijih nikel yang berasal dari wilayah Izin Usaha yang dimilikinya,” ungkapnya.
Untuk perusahaan pengolahan nikel atau smelter, tidak ada batasan dan larangan untuk membeli bijih nikel dari beberapa perusahaan pertambangan nikel, sepanjang perusahaan pertambangan tersebut telah memperoleh persetujuan RKAB, serta royaltinya dibayarkan.
Jika dilihat, ujar Barlian, dalam kasus ini kuota produksi dalam RKAB milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) lah yang diduga digunakan untuk menjual bijih nikel dari lahan eks IUP PT CPM yang izinnya telah dicabut.
“Agar pembelian sah dan tidak melanggar hukum, wajib memenuhi syarat-syarat di atas,” ungkapnya.
Sebelumnya, dugaan korupsi jual-beli bijih nikel dari lahan eks IUP PT Pandu Citra Mulia dilakukan oleh smelter Huadi Nickel Alloy Indonesia (HNAI) dengan volume 481.000 metrik ton (mt) bijih nikel yang diangkut dari lahan eks IUP PT CPM menggunakan RKAB PT AMIN.
Praktik penggunaan dokumen RKAB legal untuk menjual hasil tambang dari lahan ilegal kerap disebut sebagai praktik ‘dokumen terbang’.
Praktik penjualan bijih ilegal tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp233 miliar, yang berasal dari penjualan bijih 480.000 dari lahan eks IUP PT CPM yang status lahannya kembali menjadi milik negara.
(smr/wdh)






























