Logo Bloomberg Technoz

“Beberapa kebijakan ini secara bersamaan membuat struktur biaya tambang makin meningkat. Kenaikan royalti langsung memukul cash cost karena dibayar dari penjualan, bukan dari laba,” kata Hendra ketika dihubungi, Selasa (19/5/2026).

Tambang emas Martabe./Bloomberg-Dadang Tri

Hendra mencontohkan wilayah Queensland di Australia juga menerapkan tarif royalti tinggi. Akan tetapi, negara bagian tersebut menerapkan formula berjenjang dalam pengenaan pajak penghasilan (PPh) badan.

Selain itu, beberapa negara bagian di Kanada juga menerapkan tarif royalti tinggi, tetapi dihitung berdasarkan laba; bukan penjualan.

“Karena itu, Indonesia perlu hati-hati. Jangan sampai keunggulan sumber daya alam kita hilang karena biaya regulasi dan fiskal menjadi terlalu berat. Royalti boleh saja menjadi instrumen untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi harus mempertimbangkan keberlanjutan investasi,” tegas Hendra.

Pada tahun lalu, Ditjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno sempat mengakui tarif royalti beberapa komoditas pertambangan di Indonesia memang lebih tinggi dibandingkan dengan negara lain. Akan tetapi, biaya pertambangan di Tanah Air masih diklaim lebih rendah.

“Ya silakan dicek. Silakan dicek. Negara kita kebetulan kan cash flow-nya rendah ya dibandingkan dengan negara lain. Jangan selalu [membanding-bandingkan]. Ini negara kita lagi mau membangun, butuh [tambahan setoran penerimaan royalti] dan lain sebagainya,” ujarnya ditemui di kantor Kementerian ESDM, Senin (24/3/2025).

“Mari bareng-bareng dukung. Kalau misalnya isunya negara kita royaltinya terlalu tinggi. Loh, kita 40%  lebih rendah cost-nya. Wajar-wajar [saja]. Kalau  yang di Australia ini kan pemilik tanah yang di dalamnya. Ini kan beda.”

Tarif royalti mineral yang berlaku saat ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 19/2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Mengacu pada beleid tersebut, Tenaga Profesional Bidang Sumber Kekayaan Alam Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas) Edi Permadi sebelumnya menyebut Indonesia merupakan salah satu negara produsen mineral di dunia yang menerapkan tarif royalti sangat tinggi.

Dia mencontohkan tarif royalti bijih yang berlaku saat ini saja telah berada di kisaran 14%—19%. Hal tersebut menjadikan Indonesia salah satu yurisdiksi dengan royalti nikel tertinggi di dunia, terutama ketika harga acuan berada di level tinggi.

Menurutnya, rencana kenaikan tarif royalti mineral—kendati telah ditunda — akan sulit dilakukan karena tarif yang berlaku saat ini sesuai PP No. 19/2025—yang baru diberlakukan medio tahun lalu — saja sudah relatif tinggi jika dibandingkan dengan royalti di banyak negara produsen mineral lainnya.

“Sejak 2025, Indonesia menerapkan skema royalti progresif untuk mineral strategis,” ungkap Edi dalam keterangan tertulis, pekan lalu.

Adapun, dalam rencana revisi PP No. 19/2025 yang ditunda, royalti konsentrat tembaga diusulkan naik dari 7%—10% menjadi 9%—13%, sedangkan katoda tembaga dari 4%—7% menjadi 7%—10%.

Royalti emas diusulkan naik dari 7%—16% menjadi 14%—20%, perak dari tarif flat 5% menjadi progresif 5%—8%, serta timah dari 3%—10% menjadi 5–20%.

Sementara itu, royalti bijih nikel tetap berada di kisaran 14%—19%, tetapi dengan batas harga yang lebih rendah.

Berikut perbandingan daftar royalti sektor pertambangan di berbagai negara:

1. China

Mengutip Argus Media, di China, royalti pertambangan dikenal sebagai 'pajak sumber daya' (resource tax) dan tarifnya ditetapkan dalam bentuk persentase berdasarkan nilai jual (ad valorem). 

Tarif ini bervariasi tergantung pada jenis mineralnya. Mineral tanah jarang (rare earth), misalnya, diganjar royalti antara 7% hingga 20%, di mana tarif terendah (7%—12%) berlaku untuk tanah jarang ringan dan tertinggi untuk tanah jarang berat.

Mineral logam nonbesi atau non-ferrous (tembaga, timah, timbal, dan nikel) dikenakan tarif 2% hingga 10%. Lalu, mineral logam ferro (besi, mangan, krom, titanium) dikenakan tarif 1% hingga 9%. Sementara itu, mineral logam mulai seperti emas dan perak dikenakan 2% hingga 6%.

2. Australia

Tarif royalti yang dikenakan untuk logam dasar dan emas di Negeri Kanguru berkisar antara 2,5% hingga 7,5%; tergantung pada tingkat pengolahan mineral tersebut.

Adapun, nikel dikenakan tarif 5% hingga 7,5% untuk bijih (ore), dan 2% hingga 5% untuk produk olahan.

Untuk batu bara, pengenaan tarifnnya sangat bergantung pada wilayah.

Misalnya, di Australia Barat, royalti batu bara umumnya ditetapkan sebesar 5%, sedangkan di Queensland bisa mencapai 10% atau lebih tinggi; tergantung pada kenaikan harga pasar batu bara global.

3. India

India dikenal memiliki beberapa tarif royalti ad valorem tertinggi. Untuk bauksit, India menerapkan royalti sebesar 0,5% hingga 35% dari average sell point (ASP).

Sementara itu, tembaga dikenai tarif 4,2% dari harga patokan London Metal Exchange (LME).

Adapun, emas umumnya dikenakan 4% hingga 5% dari harga LME di Negeri Bollywood untuk emas primer atau produk sampingan. Sementara itu, tarif seng (zinc) ditetapkan sebesar 8% hingga 10% dari harga LME.

Untuk nikel, tarif royaltinya berkisar 0,12% dari harga LME per ton logam nikel dalam bijih.

4. Kongo

Di Republik Demokratik Kongo (DRC), tarif royalti pertambangan diatur berdasarkan UU Pertambangan (Mining Code) dan bervariasi menurut jenis mineral.

Mineral Strategis dikenakan tarif sebesar 10%. Adapun, kelompok mineral yang ditetapkan sebagai 'zat strategis' di Kongo a.l. kobalt, koltan, dan germanium.

Mineral logam dasar atau non-ferrous seperti tembaga dan timah dibebani tarif sebesar 3,5%. Selanjutnya, logam mulia seperti emas dikenai tarif sebesar 3,5%.

Adapun, batu permata atau mineral berharga juga diganjar tarif sebesar 6% untuk berlian dan batu berwarna lainnya.

Mineral industri dan lainnya juga terkena tarif sebesar 1% seperti pada bahan galian industri dan hidrokarbon padat

5. Cile

Cile menerapkan sistem royalti atau pajak hibrida, di mana perusahaan pertambangan membayar hingga 5% hingga 10% dari total laba operasional bersih yang didapatkan dalam kurun tertentu.

(azr/wdh)

No more pages