"Kami melihat kebijakan ini sebagai langkah yang cukup membantu, dan evaluasi berkala tetap penting agar implementasinya dapat terus relevan dengan dinamika industri."
Adapun, aturan baru tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026. Beleid tersebut mulai berlaku pada 13 Mei kemarin. Kementerian Perhubungan meminta maskapai penerbangan tetap diwajibkan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat meskipun terdapat penyesuaian biaya tambahan akibat kenaikan harga avtur.
Dalam pelaksanaannya, maskapai penerbangan wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang dari tarif dasar (basic fare), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(ain)
No more pages
































