Adapun aturan baru mengenai DHE SDA akan berlaku 1 Juni 2026. Akan tetapi, Purbaya belum bisa memerinci detail aturan baru yang mewajibkan eksportir menempatkan dana hasil ekspor di perbankan Himbara serta mengonversi maksimal 50% ke mata uang rupiah tersebut. Aturan tersebut hingga kini belum terpublikasikan.
Tak hanya itu, Purbaya juga merespons keluhan investor China mengenai kenaikan pajak dan pungutan, termasuk tarif royalti mineral hingga bea keluar yang disebut meningkat. Purbaya menegaskan sumber daya mineral merupakan aset strategis nasional sehingga kebijakan fiskal harus tetap melindungi kepentingan negara.
"Belum dikenakan karena baru rencana. Biar saja tapi kami akan mementingkan kepentingan negara kita," tegas Purbaya.
Purbaya menegaskan, sejatinya hubungan investasi Indonesia dan China bersifat timbal balik. Pemerintah Indonesia, kata dia, juga telah menyampaikan keluhan kepada pihak pengusaha China ihwal praktik bisnis yang tidak sesuai aturan atau ilegal.
"Saya udah komplain ke mereka banyak pengusaha China di sini yang juga melakukan bisnis enggak legal, saya minta dia perbaiki waktu itu, dia janji akan memperingati mereka. Jadi itu dua arah sebetulnya, tidak ada masalah," tutur Purbaya.
Protes Kadin China
Lebih detail, terdapat beberapa protes yang diungkap oleh Kadin China melalui suratnya yang diajukan kepada Presiden Prabowo.
Pertama, hal-hal yang terkait dengan kenaikan pajak dan pungutan yang substansial telah diberlakukan.
“Pajak dan biaya, termasuk royalti sumber daya mineral, telah dinaikkan berulang kali, disertai dengan peningkatan inspeksi pajak dan bahkan denda besar yang mencapai puluhan juta dolar AS, menciptakan kepanikan di kalangan perusahaan,” ungkap mereka.
Kedua, rencana persyaratan retensi DHE SDA dinilai menyebabkan ketidakpastian tinggi bagi eksportir sumber daya alam, yang dipaksa untuk menyetor 50% dari pendapatan devisa mereka di bank milik negara Indonesia setidaknya selama satu tahun.
“Ini akan sangat merugikan likuiditas perusahaan dan operasi jangka panjang,” ungkap mereka.
Ketiga, kuota bijih nikel telah dikurangi secara drastis.
Sejak tahun ini, dalam catatan Kadin China, kuota penambangan bijih nikel dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) telah dipangkas tajam.
Pengurangan tersebut melebihi 70%, dengan total penurunan produksi mencapai 30 juta ton yang dianggap akan mengganggu pengembangan industri hilir seperti energi baru dan baja tahan karat.
Keempat, penegakan hukum kehutanan telah diperketat secara berlebihan.
“Satuan Tugas Khusus Pengelolaan Hutan [Satgas PKH] Indonesia telah menjatuhkan denda rekor sebesar US$180 juta kepada perusahaan investasi China dengan alasan tidak memiliki izin pinjam-pakai kawasan hutan yang sah,” kata mereka.
Kelima, proyek-proyek besar yang banyak telah ditangguhkan. Menurut China, pihak berwenang dari Indonesia telah secara paksa melakukan campur tangan dalam operasi perusahaan.
“Mereka [pihak berwenang Indonesia] menuduh proyek-proyek pembangkit listrik tenaga air besar yang diinvestasikan dan dibangun oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh China, merusak lahan hutan dan memperburuk banjir, memerintahkan penangguhan pekerjaan dan menjatuhkan sanksi,” ungkap Kadin.
Keenam, pengawasan visa kerja telah diperketat. Persetujuan visa kerja di Indonesia menurut China menjadi makin rumit, dengan biaya yang meningkat, ambang batas yang lebih tinggi, dan pembatasan yang tidak masuk akal seperti lokasi kerja yang ditentukan, menghambat mobilitas personel teknis dan manajerial.
“Selain itu, departemen pemerintah terkait sedang mempertimbangkan langkah-langkah lebih lanjut, termasuk bea ekspor baru untuk produk-produk tertentu, penghapusan insentif untuk kendaraan listrik, dan pengurangan keringanan pajak untuk zona ekonomi khusus,” beber Kadin China.
Kadin China juga menyebut mengenai perubahan kebijakan dari Kementerian ESDM soal kenaikan harga patokan mineral (HPM) bijih nikel dan merevisi aturan penetapan harganya; termasuk kobalt, besi, dan mineral terkait lainnya dalam perhitungan untuk pertama kalinya.
“Pemberlakuan kebijakan-kebijakan ini secara tiba-tiba telah menyebabkan lonjakan 200% dalam biaya bijih nikel secara komprehensif. Sebagai investor dan operator terbesar di industri nikel di Indonesia,” jelas Kadin China.
Menurut mereka, perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh China kini menghadapi kenaikan tajam biaya produksi, kerugian operasional yang semakin besar, dan ketidakseimbangan di seluruh rantai industri.
“Hal ini tidak hanya akan sangat merusak proyek-proyek yang ada tetapi juga akan memengaruhi investasi masa depan, ekspor, dan lapangan kerja lebih dari 400.000 orang di sepanjang rantai industri, yang secara serius melemahkan kepercayaan investor global terhadap sektor nikel Indonesia,” papar Kadin China.
(dhf)



























