Logo Bloomberg Technoz

BGN Wajibkan Pejabat Eselon Awasi MBG di Lapangan Selama 3 Bulan

Dinda Decembria
13 August 2026 17:40

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono saat diwawancarai wartawan di Kantor BGN, Jakarta, Rabu (22/7/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono saat diwawancarai wartawan di Kantor BGN, Jakarta, Rabu (22/7/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mewajibkan pejabat eselon I dan eselon II yang menjadi penanggung jawab wilayah program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk berada di lapangan selama tiga bulan dan tidak berada di Jakarta, kecuali atas izin kepala Badan.

"Jadi, selama tiga bulan ini, eselon I dan eselon II yang terbagi menjadi penanggung jawab tadi wajib berada di lapangan. Tidak boleh berada di Jakarta, kecuali atas izin kepala Badan," tutur Sudaryono di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Sudaryono mengatakan BGN telah menerbitkan surat keputusan yang membagi seluruh jajaran eselon I dan eselon II sebagai penanggung jawab di wilayah tertentu.


"Jadi dia punya tugas pokok sebagai, misalnya, deputi bidang, dia mengerjakan tugasnya sebagai deputi, tapi dia punya tanggung jawab satu provinsi, misalnya Daerah Istimewa Yogyakarta," ujarnya.

Menurut dia, penanggung jawab wilayah tersebut akan mengawal berbagai persoalan yang terjadi dalam pelaksanaan MBG di wilayah masing-masing.