Kemenkeu Selesaikan 172 Aduan Soal Hambatan Usaha
Redaksi
13 August 2026 09:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan mengeklaim Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (P3M-PPE) telah menyelesaikan sebanyak 172 aduan hingga pelaksanaan sidang ke-13 Kanal Debottlenecking, Rabu (12/8/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan seluruh aduan ditindaklanjuti secara cepat, terkoordinasi, dan akuntabel.
"Ini sebagai bagian dari upaya pemerintah mengurai berbagai hambatan yang dihadapi dunia usaha dan mendorong terciptanya iklim usaha yang lebih kondusif," ujar Purbaya dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2026).
Dalam sidang terbaru yang digelar secara terbuka ini membahas penyelesaian dua aduan permasalahan usaha, yaitu dari Dewan Pimpinan Nasional Dewan Pengguna Jasa Angkutan Indonesia (DPN Depalindo) mewakili PT Jakarta Mitra Graha terkait tingginya biaya logistik dan ketidaktransparanan penetapan tarif jasa Lift On/Lift Off (LoLo) pada depo peti kemas kosong (empty container) di luar kawasan pelabuhan. Kemudian, persoalan usaha dari PT Ika Trias Serangkai terkait penolakan perizinan berusaha pemanfaatan hutan produksi di Kabupaten Aceh Jaya.
Aduan pertama disampaikan oleh DPN Depalindo mengenai disparitas tarif jasa LoLo di luar pelabuhan yang lebih tinggi sekitar Rp300 ribu hingga Rp400 ribu per kontainer dibandingkan tarif sejenis di dalam pelabuhan. Menurut DPN Depalindo, disparitas ini terjadi seiring belum tersedianya regulasi yang secara khusus mengatur struktur, komponen, dan golongan tarif pengenaan jasa LoLo.































