Logo Bloomberg Technoz

Alasan BPOM Bikin Aturan Farmakovigilans, RI Minim Data Efek Obat

Dinda Decembria
06 May 2026 17:00

Kepala BPOM Taruna Ikrar di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Jumat (14/11).
Kepala BPOM Taruna Ikrar di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Jumat (14/11).

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, mengungkap alasan di balik penerbitan Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Farmakovigilans. Regulasi ini disusun untuk memperbaiki sistem pelaporan efek samping obat di Indonesia yang selama ini dinilai belum optimal.

Taruna menyebut, Indonesia hingga kini belum memiliki data pasti terkait kejadian efek samping obat, termasuk yang berdampak fatal. Minimnya laporan ini dipengaruhi oleh kesibukan tenaga kesehatan serta sistem birokrasi pelaporan yang dinilai masih menyulitkan.

“Baik kejadian akibat efek samping obat, adverse reaction, dan seterusnya. Termasuk kematian. Kita nggak punya data,” ujarnya, dikutip YouTube BPOM.


Padahal, data tersebut sangat penting sebagai dasar evaluasi dan pengambilan kebijakan. Tanpa data yang akurat, pemerintah kesulitan memastikan keamanan obat yang beredar di masyarakat.

Sebagai perbandingan, di Amerika Serikat, laporan efek samping obat mencapai sekitar dua juta kasus setiap tahun. Data tersebut menjadi rujukan penting dalam pengawasan dan evaluasi produk farmasi.