Logo Bloomberg Technoz

“Nah kalau kita berapa datanya? Kita nggak ada angka pasti,” kata Taruna.

Ia menegaskan, farmakovigilans berperan besar dalam melindungi keselamatan pasien. Laporan efek samping akan digunakan untuk evaluasi, pemberian peringatan, hingga penarikan obat dari peredaran jika ditemukan risiko serius.

Dalam pengembangan obat, terdapat empat fase uji klinis. Fase keempat atau post-marketing menjadi tahap penting untuk memantau dampak penggunaan obat dalam jangka panjang, yang selama ini belum berjalan optimal di Indonesia.

“Yang selama ini di negeri kita belum berjalan dengan baik,” ujarnya.

Melalui aturan baru ini, BPOM membuka pelaporan tidak hanya untuk obat, tetapi juga suplemen, obat bahan alam, hingga kosmetik. Bahkan, produk yang belum memiliki izin edar atau ilegal tetap dapat dilaporkan oleh masyarakat.

“Artinya produk-produk yang ilegal juga silakan dilapor,” kata Taruna.

Ia menambahkan, sistem pelaporan ini akan terintegrasi dengan berbagai pihak, mulai dari Komite Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi hingga lembaga perlindungan konsumen. Sinergi ini diharapkan memperkuat pengawasan sekaligus penindakan.

Menurut Taruna, penerbitan aturan ini juga merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mewajibkan penguatan sistem pengawasan obat.

“Karena pentingnya untuk mencegah dan memastikan perlindungan kita kepada masyarakat,” ujarnya.

(dec)

No more pages