"Disampaikan kepada DPR sebagai amandemen Undang-Undang Kepolisian yang ada sekarang beberapa pasal khususnya terkait dengan Kompolnas," ujar Yusril.
Kompolnas Terdiri dari 9 Anggota
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD menjelaskan Kompolnas akan menjadi lembaga independen yang mengawasi dan menjadi lembaga pengawas eksternal polisi. Kompolnas bakal terdiri dari 9 orang dari berbagai unsur, yakni mantan pejabat tinggi Polri, advokat, tokoh masyarakat, akademisi, ahli lingkungan, dan sebagainya.
"Sehingga Kompolnas tidak seperti sekarang menjadi semacam juru bicara, tetapi menjadi betul-betul yang mengawasi dan eksekutorial keputusannya dalam level tertentu," ujar Mahfud.
Tugas Investigasi
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Ahmad Dofiri mengatakan konsep penguatan Kompolnas salah satunya ditandai dengan kewenangan untuk melakukan investigasi terkait dengan pelanggaran kode etik. Kompolnas juga bisa memberikan rekomendasi terkait dengan investigasi tersebut agar Kepolisian melaksanakan sidang kode etik.
"Namun nanti ini konsepnya ya, tetapi nanti akan dibuat Peraturan Presiden-nya. Kira-kira gambarannya seperti itu," ujar Dofiri.
(dov/frg)




























