Logo Bloomberg Technoz

Selain itu, OJK juga telah mengenakan 2 sanksi administratif berupa pembekuan izin. Terakhir, Hasan juga menyebut telah menerbitkan satu perintah tertulis terkait pelanggaran pasar modal di bulan April 2026.

“Sepanjang April 2026 OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang PMDK sebesar Rp 22,26 miliar kepada 1 pengendali, 12 direksi dan 2 komisaris emiten dan atau perusahaan publik, ada 3 emiten, 3 perusahaan efek 4 akuntan publik dan juga 2 pihak lainnya,” pungkasnya.

(lav)

No more pages