OJK Jatuhkan Denda ke 97 Pelaku Pasar Modal, Total Rp85 Miliar
Redaksi
05 May 2026 16:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran di pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan nilai denda secara tahun berjalan hingga April 2026 year-to-date (ytd), dalam bentuk denda administrasi dengan total mencapai Rp 85,04 miliar yang dijatuhkan kepada 97 pihak.
“Hingga April year-to-date, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas hasil pemeriksaan kasus yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar total Rp85,04 miliar kepada 97 pihak serta bentuk sanksi lainnya,” ungkap Hasan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK yang disiarkan secara daring, Selasa (05/05/2026).
Selanjutnya, secara year-to-date, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan senilai Rp 47,84 miliar kepada 180 pihak serta bentuk sanksi lainnya.
Kemudian untuk sepanjang bulan April 2026, OJK telah mengenakan sanksi denda sebesar Rp 22,26 miliar kepada 27 pihak yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan di bidang PMDK. Denda tersebut dijatuhkan kepada direksi, komisaris, hingga akuntan publik.





























