Menurut Taruna, aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang membuka akses pembelian obat tanpa resep tidak hanya di apotek, tetapi juga di fasilitas ritel dengan pengaturan ketat.
Melalui regulasi ini, BPOM memberikan ruang bagi penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas di luar fasilitas kefarmasian, namun dengan persyaratan yang jelas. Langkah ini bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap obat, sekaligus memastikan keamanan, khasiat, dan mutu tetap terjaga.
Taruna menegaskan, seluruh obat yang beredar wajib memiliki izin edar, dan fasilitas yang menjualnya harus memiliki perizinan berusaha. “Ini bagian dari komitmen BPOM agar seluruh obat dikelola dengan standar yang jelas dan aman,” kata dia.
Dalam aturan tersebut, pengelolaan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab apoteker penanggung jawab, mulai dari pengadaan hingga pemusnahan. Apoteker juga dapat dibantu tenaga kefarmasian yang memiliki izin praktik.
Sementara itu, di fasilitas lain seperti toko obat dan ritel modern, pengelolaan obat dibatasi hanya untuk obat bebas dan obat bebas terbatas tanpa peracikan. Pengawasan dilakukan oleh tenaga vokasi farmasi atau tenaga pendukung kesehatan yang telah tersertifikasi, di bawah supervisi apoteker atau tenaga farmasi.
BPOM juga menegaskan larangan bagi ritel untuk menjual obat keras, narkotika, psikotropika, maupun bahan obat. Selain itu, obat hanya boleh diserahkan dalam kemasan terkecil untuk penggunaan selama tiga hari guna mencegah penyalahgunaan.
“Pembatasan ini dilakukan untuk memastikan penggunaan obat yang aman sekaligus mencegah potensi penyimpangan,” ujar Taruna.
Aturan ini juga memuat sanksi tegas bagi pelanggar, mulai dari peringatan hingga penghentian sementara kegiatan, bahkan rekomendasi pencabutan izin usaha. BPOM menekankan bahwa fasilitas dilarang mengedarkan obat yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
Untuk mendukung implementasi, BPOM memberikan masa transisi bagi pelaku usaha ritel hingga 17 Oktober 2026. Dengan demikian, pelaku usaha memiliki waktu untuk menyesuaikan sistem pengelolaan obat sesuai ketentuan.
Taruna menambahkan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk meningkatkan kualitas pengawasan obat di Indonesia. “Dengan sistem regulasi yang andal, kita tidak hanya melindungi masyarakat hari ini, tetapi juga investasi bagi kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat saat membeli obat di ritel, dengan selalu memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa. Masyarakat diminta segera melapor melalui layanan HALOBPOM 1500533 jika menemukan pelanggaran.
(dec)






























