Bebin menyebut sejak adanya konflik geopolitik di Timur Tengah khususnya di Selat Hormuz, dunia menghadapi pelbagai persoalan bahan bakar minyak (BBM). Misalnya pasokan dan harganya yang melonjak.
"Itu sebabnya BEV menjadi alternatif. Masyarakat butuh alat transport, tapi di kondisi ekonomi yang buruk dan juga daya beli masyarakat, maka uluran tangan pemerintah sangat dibutuhkan," terang Bebin.
Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstrusikan seluruh gubernur untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan listrik.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian isentif fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Menariknya hal tersebut diterapkan usai ramai beredar aturan baru mengenai pajak kendaraan bermotor, yang kini meliputi pajak untuk mobil listrik melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.
Instruksi ini, diungkapnya juga dikeluarkan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas), sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri.
Pemberian insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak daerah mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Adapun pemberian insentif untuk kendaraan tahun pembuatan 2026 dan sebelum tahun 2026 kata Tito telah diatur dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
"Dalam pelaksanaannya, gubernur juga diminta melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan Keputusan Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) paling lambat pada 31 Mei 2026."
(ain)































