“Usulan struktur komisi ini merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai marketplace,” tambahnya.
Neneng menegaskan Grab akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini, guna memastikan kebijakan tersebut dapat mencapai tujuannya dalam melindungi mitra pengemudi, sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen dan keberlanjutan industri.
“Sejak hari pertama hadir di Indonesia, Grab Indonesia telah mendampingi jutaan Mitra Pengemudi dan UMKM dalam mengembangkan ekonomi digital, serta mendukung penghidupan mereka beserta keluarga yang senantiasa menjadi prioritas kami,” ujarnya.
Kepala negara, dalam sambutannya di Hari Buruh memastikan buruh dari kalangan mitra pengemudi ojek online akan mendapatkan hasil kerja minimal 92%. Artinya, potongan biaya untuk platform pengelola aplikator bakal dipangkas.
“Pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi,” jelas Prabowo dalam pidato dalam Perayaan May Day 2026 di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Menurut Prabowo, selama ini mitra ojol dibebani potongan aplikator dengan persentase tidak sesuai dengan risiko pekerjaannya. “Ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya setiap hari,” sebut Prabowo.
Beleid yang telah ditandatangani Prabowo itu juga menjamin ojol agar dapat jaminan keselamatan kerja (JKK), jaminan kematian, hingga BPJS Kesehatan.
Dalam kesempatan terpisah, Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia mengatakan akan mengawal ketat untuk memastikan kepatuhan platform digital serta menjaga keseimbangan ekosistem antara perusahaan aplikasi dan pengemudi.
“Garda Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan kesejahteraan pengemudi ojol di Indonesia,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono dalam siaran pers, Jumat (1/5/2026).
Igun menyebut Garda Indonesia menyampaikan apresiasi tinggi dan penghargaan mendalam atas langkah progresif presiden. Kebijakan ini tidak hanya menjawab tuntutan keadilan ekonomi, tetapi juga mempertegas pengakuan negara terhadap profesi pengemudi ojol sebagai bagian integral dari ekosistem transportasi digital modern.
Perpres 27/2026, kata dia, menjadi puncak dari perjuangan panjang, konsolidasi gerakan, serta solidaritas jutaan pengemudi di seluruh Indonesia.
“Ini adalah kemenangan kolektif bukan hanya bagi komunitas ojol, tetapi juga bagi prinsip keadilan dalam ekonomi digital yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” tuturnya.
(ell)






























