Akibat belum terdaftar, pemerintah sempat membatasi sebagian akses layanan Wikimedia, termasuk fitur tertentu. Bahkan, ultimatum sempat diberikan agar kewajiban tersebut segera dipenuhi.
Setelah melalui dialog antara pemerintah dan pihak Wikimedia baik secara daring maupun pertemuan langsung, organisasi tersebut akhirnya menyelesaikan kewajiban administratifnya.
Kemkomdigi menegaskan bahwa aturan PSE berlaku untuk semua platform digital tanpa terkecuali, baik lokal maupun global, sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola ruang digital yang tertib dan akuntabel.
"Semua PSE wajib daftar, baik itu PSE asing maupun PSE lokal, baik itu berbayar maupun nirlaba. Ini dilakukan untuk melindungi konsumen sebagai penduduk, dan semua platform harus mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkas Meutya.
(ain)































