Logo Bloomberg Technoz

Komdigi: Wikimedia Foundation Sepakat Daftar PSE

Merinda Faradianti
28 April 2026 18:20

Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam keterangan pers, Selasa, 28 April 2026. dok: Merinda Faradianti/Bloomberg Technoz
Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam keterangan pers, Selasa, 28 April 2026. dok: Merinda Faradianti/Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital mengatakan, Wikimedia Foundation sepakat untuk mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia dan telah memulai tahapan awal proses pendaftaran.

Menurut Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, proses tersebut merupakan hasil hasil komunikasi intensif antara pemerintah dan Wikimedia sejak 23 April. termasuk pertemuan dengan perwakilan kantor pusat Wikimedia di San Francisco, Amerika Serikat.

Ia mengaku bahwa Wikimedia juga telah menyerahkan dokumen awal pendaftaran pada pemerintah. “Untuk hari ini, Wikimedia Foundation dengan tim dari kementerian sudah melakukan tahapan awal pendaftaran, yaitu melakukan penyampaian berkas untuk kemudian segera diselesaikan dalam waktu dekat,” kata Meutya, Selasa (28/4/2026).

Wikimedia telah menyatakan komitmen untuk mematuhi regulasi Indonesia, di antaranya kewajiban pendaftaran PSE sesuai PP No. 71 Tahun 2019 dan Permen Kominfo No. 5 Tahun 2020.

Pemerintah menegaskan bahwa kewajiban ini berlaku bagi seluruh platform digital tanpa pengecualian. “Semua PSE wajib daftar, baik itu PSE asing maupun PSE lokal, baik itu berbayar maupun nirlaba,” tutur dia.

Wikipedia. dok: Wiki

Sebelumnya, Komdigi memberikan peringatan kepada Wikimedia Foundation untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran PSE. Pemerintah bahkan memberikan tenggat waktu tambahan, dengan potensi sanksi berupa pemblokiran apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar menegaskan, Wikimedia ataupun PSE lain seperti pelaku jasa mesin pencari di internet, perusahaan fintech, e-commerce, juga media sosial, wajib tunduk pada aturan.

Nasib kepatuhan Roblox belum jelas

Roblox. (Bloomberg)

Terkait Roblox, Meutya tidak memberi keterangan rinci. Yang pasti platform game online ini terakhir kali masih Komdigi kategorikan sebagai PSE dengan komitmen kepatuhan parsial atas tata kelola pelindungan anak di ruang digital.

Komdigi sendiri akan segera menerima perwakilan resmi Roblox untuk membahas lebih lanjut pemenuhan kewajiban tersebut, terang Meutya, seraya menjanjikan akan mengupdate status komitmen terbaru dari Roblox beberapa hari mendatang.

Baca Juga: Australia khawatirkan soal pelecehan anak di Roblox

“Kita juga akan kedatangan perwakilan resmi dari Roblox, kami akan melaporkan [ke hadapan publik] dalam dua hari ke depan. Roblox juga akan memberikan kepatuhan lengkapnya seperti apa,” kata Meutya pada wartawan, Selasa (28/4/2026).

Sebelumnya Roblox Corp. telah mengusulkan kepada regulator di Indonesia untuk membagi dua kategori pengguna yaitu 5-12 tahun bernama Roblox Kids, dan usai 13-15 tahun bertajuk Roblox Select.  Keduanya diklaim bakal meluncur bulan Juni 2026. Sementara itu, kini untuk serangkaian judul game yang tersedia untuk pengguna di bawah 16 tahun juga tengah dikurasi.

Sebagai gambaran, Roblox menghadapi kasus hukum di AS dengan tuduhan sebagai sarang pedofil. Game berbasis platform server ini juga dinilai tidak aman untuk gamer anak-anak, ungkap Jaksa Agung Louisiana, Liz Murrill.