Majelis Hakim Konstitusi sepakat dengan para pemohon bahwa kedua pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum. Namun, para hakim menilai memaksa pejabat Polri atau TNI untuk pensiun dini atau mundur bukan jaminan tak akan terjadi konflik kepentingan.
Mahkamah pun memilih untuk membuat kedua pasal tersebut lebih tepat dan memberikan kepastian hukum, ketimbang sekadar berupaya memastikan pimpinan KPK tak akan mengalami konflik kepentingan. Sehingga, MK hanya memerintahkan agar pimpinan KPK yang berasal dari lembaga atau jabatan lain harus lebih dulu 'non-aktif.'
"Lebih tepat guna menjamin efektivitas pencegahan konflik kepentingan tanpa mengorbankan prinsip proporsionalitas bagi setiap pejabat yang menjabat sebagai pimpinan KPK," kata Guntur.
Frasa 'nonaktif' menjadi lebih tepat, konkret dan memberi kepastian hukum, karena memungkinkan penyesuaian makna sesuai dengan rezim hukum. Frasa ini berarti berhenti dari jabatan struktural dan tidak melaksanakan jabatan lainnya, tugas, fungsi, kewenangan, kepangkatan, dan atau profesi dari instansi asal, termasuk tindakan administratif lainnya selama menjabat sebagai pimpinan KPK.
(dov/frg)



























