Pada Februari 2026, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah lebih dahulu mengamankan Erwin Iskandar selaku bandar narkoba yang beroperasi di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. Selain, mengamankan tersangka yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika, polisi juga turut mengamankan pihak yang terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang terkait transaksi peredaran gelap narkotika.
(dov/frg)
No more pages




























