Logo Bloomberg Technoz

Gangguan tersebut menyebabkan layanan tidak dapat diakses sementara waktu, sehingga berpotensi menghambat wajib pajak yang ingin melaporkan SPT di detik-detik terakhir.

Dalam pengumuman resminya, DJP menyampaikan bahwa Coretax tengah menjalani proses pemeliharaan sistem untuk meningkatkan kualitas layanan. Selama periode tersebut, seluruh layanan tidak dapat diakses sementara.

"Dalam rangka meningkatkan kualitas layananan, Coretax DJP menjalani proses pemeliharaan sistem," tulis DJP.

“Kendala tersebut saat ini sedang ditangani oleh Tim IT terkait.”

Situasi tersebut menambah tantangan bagi DJP dalam mengejar target kepatuhan pelaporan, terutama karena periode akhir pelaporan WP OP dikenal sebagai masa dengan lonjakan akses tertinggi.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pelaporan SPT tahunan pajak untuk orang pribadi sejatinya telah diperpanjang dari yang awalnya ditargetkan hanya sampai pada 31 Maret 2026. Kala itu Kementerian Keuangan memperpanjang pelaporan SPT lantaran bertepatan dengan libur dan cuti bersama Lebaran. 

“Sayang sekali, untuk orang pribadi kan sudah kita tambah satu bulan. Berarti itu kalau jadi murid, itu murid yang kemudian failed kuliahnya, karena nggak nge-submit tugas walaupun sudah diperpanjang satu bulan,” kata Bimo dalam konferensi pers, Kamis (30/4/2026). 

Meski demikian, Bimo menegaskan sanksi yang dikenakan bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tidaklah besar. Dia pun mengimbau masyarakat untuk memahami ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan.

“Ya mohon maaf, dendanya tidak besar. Silakan dibaca di undang-undang," tambahnya.

Secara ketentuan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi  jatuh pada 31 Maret setiap tahunnya. Apabila penyampaian dilakukan melewati tenggat waktu tersebut, wajib pajak dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 sesuai UU KUP.

Sebelumnya, DJP telah memberikan relaksasi kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 yang memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga bagi WP OP hingga 30 April 2026.

(lav)

No more pages