Logo Bloomberg Technoz

Hingga 29 April 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax DJP mencapai 18.837.611.

Dari jumlah itu, sebanyak 17.662.350 merupakan wajib pajak orang pribadi, 1.083.692 wajib pajak badan, 91.340 instansi pemerintah, serta 229 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Dengan tenggat wajib pajak terhitung hari ini, DJP mengimbau wajib pajak yang belum menyampaikan SPT untuk segera melapor guna menghindari denda sekaligus menjaga kepatuhan perpajakan.

Cara Lapor SPT  

Mulai tahun 2026 ini, DJP mewajibkan wajib pajak menggunakan akun Coretax untuk administrasi perpajakan termasuk lapor SPT. Jika Anda belum aktivasi akun Coretax, ikuti panduan berikut:

  1. Masuk ke alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id.
  2. Bagi wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan nomor induk kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP), silahkan memilih “Lupa Kata Sandi”.
  3. Kemudian, masukkan NIK di kolom yang tersedia. Setelah itu, pilih tujuan konfirmasi, apakah melalui email atau nomor gawai.
  4. Silahkan ketik ulang alamat email dan nomor gawai yang sesuai.
  5. Masukkan captcha, beri ceklis pada “Pernyataan”, kemudian klik “Kirim”.
  6. Setelah itu, buka kotak masuk email Anda dan klik link ubah password yang tertera, dan buat password barunya sesuai keinginan.
  7. Setelah berhasil membuat password, log in ke Coretax menggunakan NIK dan password yang telah dibuat.

Langkah berikutnya adalah membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik. Berikut cara membuat kode otorisasi DJP:

  1. Akses menu “Portal Saya” submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
  2. Pada isian “Jenis Sertifikat Digital”, pilih “Kode Otorisasi DJP” dan kita buat passphrase-nya
  3. Ceklis pada “Pernyataan*” dan klik “Simpan”.

Panduan lapor SPT di Coretax

Berikut cara lapor  SPT Tahunan di Coretax:

  • Pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”,
  • Kemudian masuk ke submenu “Surat Pemberitahuan (SPT)”.
  • Klik “Buat Konsep SPT”, pilih “PPh Orang Pribadi”, kemudian klik “Lanjut”.
  • Untuk isian “Jenis Periode SPT”, pilih “SPT Tahunan”, sedangkan “Periode dan Tahun Pajak” pilih “Januari 2025–Desember 2025”, kemudian klik “Lanjut”.
  • Setelah itu, untuk “Model SPT” pilih “Normal” dan klik “Buat Konsep SPT”.
  • Maka, akan terbentuk sebuah konsep SPT Tahunan.
  • Untuk mengisi SPT Tahunan, klik logo pensil dari konsep tersebut.

(mfd/ell)

No more pages