Logo Bloomberg Technoz

Rumus HPM Baru Dikeluhkan Smelter Nikel, ESDM Buka Peluang Revisi

Azura Yumna Ramadani Purnama
29 April 2026 11:10

Pabrik pengelohan feronikel di Pulau Obi, Maluku milik Harita Nickel. (Dok Dimas Ardian/Bloomberg)
Pabrik pengelohan feronikel di Pulau Obi, Maluku milik Harita Nickel. (Dok Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang kembali merevisi formula Harga Patokan Mineral (HPM) nikel, usai pelaku industri smelter ramai-ramai mengeluh bahwa aturan tersebut memberatkan operasional mereka.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengamini industri pengolahan dan pemurnian nikel keberatan lantaran harga limonit atau bijih nikel berkadar rendah menjadi terkerek naik gegara formula HPM baru.

Walhasil, Tri menyatakan kebijakan yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM bakal bersifat adaptif. Jika nantinya dibutuhkan revisi lanjutan, bisa saja Ditjen Minerba menghitung ulang formula HPM nikel.


Akan tetapi, Tri menyatakan saat ini Ditjen Minerba bakal memantau dampak penerapan HPM baru terlebih dahulu dan mengkajinya secara mendalam.

“Terus kalau misalnya terkait dengan limonit, yang namanya regulasi kita sifatnya adaptif. Artinya, kalau misalnya nanti kita exercise, kita hitung, dan lain sebagainya, kita dapat masukan dari stakeholders misalnya, ya nanti kita evaluasi,” kata Tri kepada awak media di Kementerian ESDM, Selasa (28/4/2026) malam.