Logo Bloomberg Technoz

HPM Nikel Cakup Mineral Ikutan, Penambang Waswas Diakali Surveyor

Azura Yumna Ramadani Purnama
29 April 2026 11:00

Fasilitas pelabuhan Harita Nickel di Pulau Obi, Maluku Utara, Indonesia./Bloomberg-Dimas Ardian
Fasilitas pelabuhan Harita Nickel di Pulau Obi, Maluku Utara, Indonesia./Bloomberg-Dimas Ardian

Bloomberg Technoz, Jakarta – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) khawatir terdapat surveyor yang curang dalam proses pengecekan hasil olahan tambang yang akan dijual, sebab mineral ikutan nikel—seperti besi, kobalt, dan kromium — sudah dianggap sebagai komoditas terpisah dalam formula Harga Patokan Mineral (HPM) baru.

Sekretaris Umum APNI Meidy Katrin Lengkey menyatakan kesalahan ataupun praktik kecurangan yang dilakukan surveyor dapat membuat penambang merugi, sebab hasil pengecekan surveyor menjadi landasan penambang dalam membayar pajak.

Selain itu, data yang dikumpulkan surveyor juga menjadi landasan dalam kontrak yang diteken penambang dengan pembeli atau pengusaha smelter.


“Karena adanya multielemen untuk HPM baru ini, saya agak khawatir perusahaan surveyor akan mencurangi kita. Jadi, saya berdiskusi dengan pemerintah. Kita harus fokus mengawasi perusahaan surveyor karena merekalah yang merilis laporan analis,” kata Meidy dalam webinar Shanghai Metals Market (SMM), Selasa (28/4/2026).

“Apa kandungan nikelnya? apa kandungan kobaltnya? Apa kandungan ferro atau kromiumnya? Dan berdasarkan laporan mereka, kita harus membayar royalti atau membuat kontrak antara smelter dan penambang,” lanjut dia.

Sampel batuan yang menunjukkan bijih nikel tembaga kobalt./Bloomberg-Cole Burston