Dengan demikian, jumlah karyawan yang terdampak PHK berpotensi mencapai ratusan orang. Dengan perkiraan sekitar 840 orang mengikuti asumsi 80% PHK yang belakangan disampaikan manajemen.
Di sisi lain, perdagangan saham INRU juga telah disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak Desember 2025 seiring meningkatnya ketidakpastian atas kelangsungan usaha perseroan.
BEI menghentikan sementara perdagangan efek INRU di seluruh pasar sejak sesi II pada 17 Desember 2025, menyusul penghentian sementara kegiatan operasional perusahaan oleh pemerintah.
Suspensi tersebut akan berlaku hingga terdapat pengumuman lebih lanjut dari Bursa.
Bursa juga meminta para pihak yang berkepentingan untuk mencermati setiap keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan.
Sosialisasi PHK
Sebelumnya, manajemen INRU telah melakukan sosialisasi rencana PHK kepada karyawan pada 23–24 April 2026, dengan pelaksanaan yang direncanakan pada 12 Mei 2026.
Langkah ini diambil setelah pemerintah mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik perseroan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 87 Tahun 2026 tertanggal 26 Januari 2026. Perseroan menerima salinan keputusan tersebut pada 10 Februari 2026.
Pencabutan izin tersebut berdampak langsung pada penghentian seluruh kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal konsesi perusahaan.
INRU menjadi salah satu dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut pemerintah pada awal 2026, yang diduga berkaitan dengan dampak lingkungan seperti banjir dan longsor di wilayah Sumatera.
Sebagai konsekuensi, perusahaan menghentikan kegiatan utama dan kini hanya menjalankan aktivitas terbatas seperti pemeliharaan aset dan pengamanan fasilitas.
Manajemen juga mengantisipasi potensi timbulnya perselisihan hubungan industrial akibat kebijakan PHK tersebut, di tengah kewajiban perusahaan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pemerintah dan melakukan penyesuaian pengelolaan aset sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH) telah mengambil alih kembali lahan konsesi INRU seluas 167.912 hektare di Sumatera Utara untuk dikelola negara.
(fik/naw)
































