Logo Bloomberg Technoz

Manajemen OTK juga menyatakan peran OTK dalam menjalankan bisnisnya terbatas pada operasi terminal yang sah berdasarkan kontrak dengan pelanggan. Dengan begitu, tanggung jawab atas kepemilikan kapal, penyewaan, dan kepatuhan terhadap sanksi berada pada pihak kapal, penyewa, dan pihak terkait lainnya.

OTK turut mengklaim selalu melakukan peninjauan kepatuhan terhadap pelanggan dan aktivitas terkait pelanggan. Manajemen menyatakan OTK hanya menerima pelanggan dan transaksi yang memenuhi peraturan lokal maupun internasional yang berlaku. 

“OTK berhak, dan selalu memiliki hak, untuk menolak atau menghentikan layanan apabila terdapat kekhawatiran terkait kepatuhan,” ujar manajemen OTK.

Manajemen OTK mengaku sedang menelaah paket sanksi yang diumumkan Uni Eropa dan bakal berkoordinasi dengan pemangku kepentingan untuk mengklarifikasi dan mengoreksi tudingan yang dituduh Uni Eropa.

“Kegiatan OTK tunduk pada persetujuan yang berlaku, pengawasan regulasi, dan pengendalian operasional, serta OTK tidak menerima pemberitahuan dari otoritas yang berwenang mengenai adanya pelanggaran terkait operasi terminalnya yang sah,” ungkap manajemen OTK.

Adapun, Uni Eropa resmi mengumumkan paket sanksi ke-20 terhadap Rusia, salah satu sanksi menyasar terminal minyak mentah atau oil terminal di pelabuhan wilayah Karimun, Kepulauan Riau.

Uni Eropa memasukkan sejumlah pelabuhan, termasuk Karimun Oil Terminal di Indonesia, ke dalam daftar sanksi karena diduga memiliki keterkaitan dengan armada bayangan atau shadow fleet dan upaya penghindaran batas harga minyak Rusia.

Selain pelabuhan di Karimun, Uni Eropa mengenakan sanksi yang sama terhadap dua pelabuhan Rusia, yaitu Murmansk dan Tuapse.

“Larangan infrastruktur pelabuhan: penetapan dua pelabuhan Rusia (Murmansk dan Tuapse) serta, untuk pertama kalinya, pelabuhan negara ketiga (Terminal Minyak Karimun, di Indonesia) karena keterkaitan mereka dengan armada bayangan dan pengelakan batas harga minyak,” sebagaimana tertulis dalam pengumuman Uni Eropa dalam situs resminya, dikutip Senin (27/4/2026).

Sebelumnya, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) merespons kabar bahwa Uni Eropa (UE) tengah merancang sanksi terhadap pelabuhan Indonesia yang diduga menangani bongkar muat tanker berisi minyak Rusia di daerah Karimun, Kepulauan Riau.

Dalam kaitan itu, Direktur Utama Pelindo Arif Suhartono menegaskan tidak ada pelabuhan yang dikelola perseroan di Karimun yang menangani tanker minyak.

“Kami sudah konfirmasi ke Cabang Karimun, tidak ada tanker minyak yang sandar di dermaga maupun alih muat di perairan yang dilimpahkan atau dioperasikan oleh Pelindo,” ujarnya kepada Bloomberg Technoz, medio Februari 2026.

Pun demikian, Arif mengatakan Pelindo tetap melayani jasa penyandaran untuk kapal-kapal tanker yang sandar di terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) milik swasta.

“Pelindo tidak punya akses atas bill of landing dan cargo manifest yang dibawa tanker tersebut,” tegasnya. 

Dimintai konfirmasi secara terpisah, Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia menyebut kementerian tengah memantau secara intensif perkembangan dugaan adanya handling tanker minyak Rusia di wilayah Karimun.

Dia menegaskan hingga saat ini tidak ada notifikasi langsung terkait dengan dugaan tersebut yang diterima oleh Kementerian ESDM.

“Perlu kami tekankan bahwa pemerintah memastikan bahwa setiap impor minyak mentah yang dilakukan oleh badan usaha Indonesia tentu harus sesuai dengan aturan dan kebutuhan nasional,” tambahnya.

(azr/ros)

No more pages